Sembilan Nama yang Disetujui DPR Menjadi Calon Anggota Badan Supervisi

Jakarta, law-justice.co - Komisi XI DPR RI telah menyetujui sembilan nama calon anggota badan supervisi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ini setelah sebelumnya 19 calon anggota menjalani uji kepatutan dan kelayakan, dua hari terakhir ini.

Badan Supervisi OJK ini akan berfungsi sebagai perpanjangan DPR mengawasi otoritas industri keuangan tersebut. Di mana, amanat tersebut tertuang dalam UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Baca juga : Gerindra Usulkan Sara Anak Hashim & Budisatrio Jadi Cagub Jakarta

Adapun, sembilan nama yang terpilih tersebut ada beberapa nama yang memang telah berkecimpung di industri keuangan. Latar belakangnya pun beragam, mulai dari yang berlatar belakang OJK itu sendiri hingga akademisi.

Bekas Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti) Didid Noordiatmoko turut terpilih untuk masuk dalam jajaran badan supervisi tersebut. Di mana, Didid mengakhiri masa jabatannya sebagai kepala Bappepti pada Oktober lalu.

Baca juga : Begini Respons Ganjar, Anies, Mahfud Soal Wacana Tambah Kementerian

Sementara itu, Mantan Direktur Bursa Efek Indonesia periode 2015 hingga 2018 juga tercatat masuk dalam daftar. Adapun, Hernawan Bakti Sasongko menjadi satu-satunya perwakilan dari OJK yang turut terpilih.

Berikut daftar lengkap calon anggota Badan Supervisi OJK yang lolos fit and proper test:

Baca juga : Usai 20 Tahun Bekerja, Nasib Pegawai Bata: Galau, Dibayar 1 Bulan Gaji

Agustinus Prasetyantoko
Muhammad Edhie Purnawan
Difi Johansyah
Sidharta Utama
Moh. Jufrin
Hernawan Bekti Sasongko
Didid Noordiatmoko
Tito Sulistio
Candra Fajri Ananda