Sebut Firli Penjahat Besar, Amien Rais: Layak Dipenjara Seumur Hidup!

Jakarta, law-justice.co - Ketua Majelis Syuro Partai Ummat, Amien Rais, ikut buka suara menanggapi status Firli Bahuri yang ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Sebagai informasi Firli diduga memeras eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca juga : Siasat Arif Sempat Ngantor Lagi Usai Bunuh Wanita dalam Koper

Amien Rais menyebut, Firli harus dihukum penjara seumur hidup.

“Saya bukan ahli hukum, tapi menurut beberapa orang ahli memang dia (Firli) bisa dijerat sampai UU nomor sekian-sekian, sampai dijerat hukuman penjara seumur hidup. Mudah-mudahan,” ujar Amien di Ponpes Al-Mukmin Ngruki, Minggu (25/11).

Baca juga : Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Mayat dalam Koper di Bekasi

Eks Ketua MPR ini lantas mengutip pernyataan Novel Baswedan yang menyebut Firli penjahat besar. Ia sependapat dengan pernyataan itu.

“Saya meminjam istilahnya Novel Baswedan, itu (Firli) penjahat besar. Jadi bayangkan penjahat besar menguasai KPK itu luar biasa. Sebaiknya dihukum semestinya, seberat-beratnya,” pungkasnya.

Baca juga : Markas Judi Online di Tangerang Raup Omzet Rp10 Miliar dalam 4 Bulan

Sebelumnya, setelah ditetapkan tersangka, Firli Bahuri dinonaktifkan sementara sebagai Ketua KPK.

Presiden Jokowi menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara menggantikan Firli Bahuri yang menjadi tersangka kasus pemerasan.

Keputusan tersebut ditandatangani oleh Jokowi pada hari ini, Jumat (24/11) malam.