Ini Deretan Fakta Ketua RT Tersangka Penggerudukan Doa Rosario Tangsel

Jakarta, law-justice.co - Belum lama ini, Penyidik Kepolisian secara resmi menetapkan Ketua RT berinisial D (53) sebagai tersangka dalam kasus penggerudukan mahasiswa yang tengah melakukan ibadah Doa Rosario di Tangerang Selatan.

Sebagai informasi, Ketua RT menjadi salah satu dari empat tersangka yang ditetapkan kepolisian dalam kasus tersebut. Tiga tersangka lainnya adalah I laki-laki usia 30 tahun, S laki-laki usia 36 tahun dan A laki-laki usia 26 tahun.

Baca juga : Demi Nikahi Gadis Pujaan, Pria ini Ngaku Jadi Kapolres Tangsel

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ibnu Bagus Santoso mengatakan, Ketua RT dijadikan tersangka karena perannya meneriaki dengan suara keras disertai umpatan kepada korban.

"Tersangka D berperan meneriaki dengan suara keras dengan nada umpatan dan intimidasi kepada korban bersama temannya dengan maksud teman lainnya turut bersama-sama menyerang korban dan teman-temannya yang dianggap mengganggu lingkungannya," ujarnya kepada wartawan, Selasa (7/5).

Baca juga : `Pak Ogah` di Bintaro Ternyata Kerap Lakukan Aksi Begal Payudara

Kasus penggerudukan tersebut bermula dari teguran karena adanya aktivitas ibadah Doa Rosario hingga malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Pada Senin (6/5), Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsya mengatakan Ketua RT telah menegur para korban agar bubar, tetapi mereka tidak kunjung bubar. Dhady menyebut situasi menjadi panas, dan keributan tak terhindarkan hingga ada yang menggunakan kekerasan.

"Akhirnya timbul tuh sedikit kegaduhan, sehingga ada keributan. Dilerai sama warga, yang melerai tersebut ya kena pukul," katanya.

Menurut seorang warga bernama Suryadi, Ketua RT menegur sekelompok mahasiswa itu karena dianggap meresahkan warga, dan bukan karena ibadah.

Pasalnya, kata Suryadi, sekelompok mahasiswa itu sering berkumpul dan membuat kegaduhan. Ia juga menduga aktivitas kumpul itu bukan bagian dari ibadah. Sebab, aktivitas kumpul itu waktunya tidak menentu.

Sementara itu, perwakilan mahasiswa bernama Legy memiliki versi yang berbeda. Ia menyebut kedatangan Ketua RT ke lokasi dibarengi dengan ucapan kata-kata kasar.

"Kami selesai doa, pak RT datang, dia ngomong `bangsat, anjing, tolol, jangan ibadah di sini`," ujar Legy saat ditemui di Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, Senin (6/5).

Kedatangan Ketua RT juga diiringi warga dalam jumlah yang banyak. Legy menyebut Ketua RT yang dimaksud juga meminta agar mereka berdoa di gereja.

Lebih lanjut, dalam kasus ini kepolisian menyita tiga bilah senjata tajam (sajam) jenis pisau yang dibawa warga untuk melakukan intimidasi agar kegiatan para korban segera bubar.