Diperiksa Dalam Kasus Korupsi PTPN VI, Dahlan Iskan Kaget

Jakarta, law-justice.co - Senin, 2 Oktober 2023 kemarin, mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan telah menjalani pemeriksaan terkait kasus korupsi kasus korupsi dana akusisi Rp146 miliar dari PT Mendahara Agrojaya Industri (Maji), anak perusahaan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VI, Jambi.

Dia diperiksa selama berkisar 4,5 jam oleh petugas di Polda Jambi tersebut. Dahlan mengaku dirinya diperiksa sebagai saksi terkait tindakan empat orang yang berpotensi menjadi tersangka.

Baca juga : Polda Jambi: Dinar Candy Terancam Dijerat Pasal Perzinahan

Dalam pemeriksaan itu, Dahlan mengaku sempat kaget terhadap praktik yang terjadi dalam dugaan kasus tersebut.

"Saya diperiksa sebagai saksi empat orang tersangka, sekalian ke Jambi lah. Duh banyak (pertanyaan). Tentang begini, ini kan PTPN VI yang membeli perkebunan kelapa sawit swasta," katanya sambil duduk di lantai Mapolda Jambi, Senin (2/10).

Baca juga : Soal Kasus Dugaan Korupsi PTPN VI, Polda Jambi Periksa Dahlan Iskan

Dahlan mengaku kaget saat menjawab pertanyaan dari penyidik. Ia mengaku ditunjukkan dokumen mengenai akusisi yang tidak sesuai prosedur.

"Saya kaget tadi ternyata ada dokumen yang sudah ada pembayaran sebelum dilakukan prosedur yang benar. Kok ada praktik begitu ya? Jadi, saya bilang diproses saja secara hukum," ujar pria berlatar belakang karier sebagai jurnalis dan pengusaha itu.

Baca juga : Dahlan Iskan Mengaku Tak Tahu Soal Impor LNG, CERI Ungkap Hal ini

Sementara itu, Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Ade Dirman menyampaikan Dahlan sebagai saksi sudah mengungkapkan bagaimana persyaratan akuisisi perusahaan BUMN. Namun, Dahlan disebut tidak mengetahui proses pembayaran akusisi PTPN itu.

"Yang jelas Pak Dahlan sudah menyampaikan persyaratan akusisi. Dia mengetahui [syarat akuisisi], tetapi itu (akusisi PTPN) tidak sesuai prosedur," katanya.

Seharusnya, ujar Ade, akusisi perusahaan BUMN harus melalui izin menteri terkait.

"Sebelum ada izin dari Menteri, mereka sudah melakukan pembayaran," kata Ade Dirman.

Dalam perkara dugaan tipikor di lingkungan PTPN VI ini, Polda Jambi sudah memeriksa sekitar 60 saksi dan menetapkan empat tersangka. Salah satu tersangka adalah mantan Direktur PTPN VI Iskandar Sulaiman.

Ade Dirman mengisyaratkan akan ada tersangka baru dalam kasus tersebut.

"Mungkin dalam pekan depan akan ada penetapan tersangka baru," kata Ade.

Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polda Jambi, PT Mendahara Agrojaya Industri menjual sahamnya ke PTPN sebesar Rp146 miliar, namun yang dibayarkan PTPN VI Rp50 miliar. Sedangkan kerugian akibat korupsi ini mencapai Rp73,6 miliar.