Dana APBN Tidak Cukup untuk Bikin Hunian di IKN

Jakarta, law-justice.co - Anggaran untuk membangun hunian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara saat ini masih kurang. Sehingga ada kemungkinan para abdi negara tersebut harus berbagi kamar.

Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto, mengungkapkan opsi terburuk kebutuhan hunian di IKN yaitu 1 hunian diisi oleh 6 orang. Sesuai Peraturan Presiden Nomor 63 tahun 2022 tentang Rincian Rencana Induk Ibukota Nusantara, kebutuhan rumah di IKN sebanyak 16.000 unit.

Baca juga : Suhu April di Indonesia Catatkan Rekor Terpanas dalam 4 Dekade

Iwan menilai kebutuhan itu sekaligus bisa menjadi peluang investasi di sektor perumahan. Ia mengatakan setidaknya ada 8.000 unit yang bisa diinvestasikan.

"8.000 itu sistemnya sharing dulu, 3 orang dalam 1 unit. Satu unit ada 3 kamar. Kalau masing-masing 1 (orang satu unit) sekitar 2.500-an (penghuni). Kalau kali 6 berarti itu bisa 16.000. Opsi terjeleknya itu, 1 unit isi 6 orang," ujar Iwan saat konferensi pers Hari Perumahan Nasional di Kantor PUPR Jakarta, Jumat (25/08/2023).

Baca juga : Menhub Budi Karya Pecat Direktur STIP Usai Kasus Mahasiswa Tewas

Kementerian PUPR menargetkan 47 tower rumah dinas ASN di IKN mulai dibangun September 2023. Sumber proyek tersebut adalah dari APBN dengan alokasi sebesar Rp 9,4 triliun.

"Kalau investasinya kurang lebih untuk 8.000-an lagi. Yang ini (47 tower) sudah pemerintah. Minimal 8.000 unit rumah yang harus diinvestasikan," ungkap Iwan.

Baca juga : Golkar Pasang Target Menang 60 Persen Wilayah di Pilkada 2024

Iwan mengatakan pihaknya belum menghitung kebutuhan dana yang didapat dari investasi tersebut. Yang pasti, dana investasi itu dibutuhkan untuk membangun 8.000 unit rumah di IKN Nusantara.

"Kalau biayanya saya belum menghitung. Tapi kurang lebih 8.000 unit ini yang kita kejar dengan skema, satu KPBU, baru kita mulai (pembangunan). Yang kedua sektor swasta," kata Iwan.

Lebih lanjut, Iwan menuturkan tidak menutup kemungkinan ASN-ASN yang dipindahkan ke IKN tidak tinggal di rumah dinas tapi bisa memiliki rumah sendiri. Untuk itu Kementerian PUPR mendorong dari sisi suplai perumahan di IKN dengan melibatkan investor.

"Agar investor bisa segera membangun, atau KPBU bisa menambah untuk pembangunan rumah dinas. Tapi selanjutnya rumah milik ini terus kita dorong pembangunannya di sana," tutur Iwan.