PDI Perjuangan Dapat Dana Hibah Parpol Rp28 Miliar dari Pemerintah

Jakarta, law-justice.co - Melalui Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), PDI-Perjuangan menerima dana hibah partai politik senilai Rp28 miliar dari pemerintah.

Penyerahan dilakukan Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar dan diterima langsung oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri di sekolah partai Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Senin (31/7).

Baca juga : PDIP: Wacana Tambah Kementerian Bertentangan dengan Undang-Undang

"Bantuan keuangan kepada partai politik digunakan sebagai dana penunjang kegiatan pendidikan politik dan operasional sekretariat partai politik," ucap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam keterangannya, Senin (31/7).

Selain ditandatangani oleh Megawati, dokumen penyerahan dana juga ditandatangani Bendahara Umum PDIP Olly Dondokambey. Hasto menyebut dana hibah bagi parpol yang lolos presidential threshold sangat penting.

Baca juga : Hasto: Deklarasi Ganjar Jadi Oposisi Sejalan dengan PDI Perjuangan

Hasto mengatakan uang yang diterima PDIP akan digunakan untuk pendidikan politik dan kaderisasi sehingga mampu melahirkan para calon anggota legislatif dan kepala daerah yang berkualitas.

"Bagi PDIP digunakan untuk pendidikan politik dan kaderisasi sehingga PDIP memiliki kepala daerah dan legislatif yang mumpuni," kata dia.

Baca juga : Koalisi `Dag Dig Dug` Jika PDIP Gabung Prabowo karena Jatah Menteri

Dana hibah kepada partai di parlemen diberikan pemerintah setiap tahun. PDIP di tahun sebelumnya juga telah menerima dana tersebut senilai Rp27 miliar.

Aturan soal dana hibah partai diatur dalam Permendagri Nomor 78 Tahun 2020. Jumlah dana yang diterima setiap partai tak sama bergantung pada perolehan suara di parlemen.