PDIP: Wacana Tambah Kementerian Bertentangan dengan Undang-Undang

Jakarta, law-justice.co - Politisi Senior PDI Perjuangan (PDIP), Andreas Hugo Pareira menanggapi soal wacana Presiden terpilih Prabowo Subianto yang ingin menambah jumlah kementerian.

Menurut dia, penambahan jumlah kementerian bertentangan dengan Undang-undang atau UU Kementerian Negara yang membatasi menteri dalam kabinet berjumlah maksimal 34.

Baca juga : Ini Respons Elon Musk Saat Diminta Investasi Tesla di Indonesia

“Dulu janji kampanye pak Prabowo melanjutkan kebijakan pemerintahan Jokowi. Nah, ini belum mulai memerintah sudah mau menambah atau mengubah kementerian negara yang jelas-jelas bertentangan dengan UU Kementerian Negara,” ujar Andreas ketika dihubungi, Jumat, 10 Mei 2024.

Dia pun mengklaim bahwa kemungkinan besar penambahan kementerian ini akan membebani keuangan negara. “Karena menambah birokrasi pasti butuh biaya,” tuturnya.

Baca juga : ICW-PSHK Serahkan 20 Nama Rekomendasi Pansel Capim KPK ke Jokowi

Sementara Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan baik Prabowo Subianto maupun partainya belum membahas wacana penambahan jumlah kementerian.

“Kami belum dalam saat membahas nama-nama menteri. (Kami) belum juga membahas jumlah kementrian,” ujar Dasco ketika dihubungi di hari yang sama.

Baca juga : Ada 10 Juta Gen Z Nganggur, Menaker Ida Beberkan Sumber Masalah Utama

Dasco menjelaskan, saat ini pihaknya sedang melakukan pengkajian mengenai tugas-tugas kementerian dalam rangka keberlanjutan pembangunan pemerintahan Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

Wacana Prabowo untuk menambah jumlah kementerian hingga 40 kementerian dikabarkan Majalah Tempodalam laporan utama "Orang Lama Kabinet Baru" yang terbit pada 6 Mei 2024.

Menurut orang-orang dekat Prabowo, langkah ini diambil sebagai upaya membangun koalisi besar untuk menguasai Dewan Perwakilan Rakyat, sehingga program pemerintah yang diusulkan dapat berjalan lancar.

Namun demikian, penambahan jumlah kementerian memerlukan revisi Undang-undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang membatasi jumlah kementerian maksimal hanya 34.