Pandemi Covid-19 Resmi Berakhir, Jokowi: Indonesia Masuk Endemi

Jakarta, law-justice.co - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan pencabutan status pandemi Covid-19 di Indonesia.

Pencabutan status pandemi terhitung sejak Rabu (21/6/2023)

Baca juga : Tahun 2014 - 2024, Pemerintah Telah Bangun 27 Bandara Baru

"Sejak Rabu 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi," kata Jokowi dalam Kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (21/6/2023).

Dengan demikian, Jokowi mengatakan Indonesia mulai memasuki masa endemi. Adapun keputusan tersebut diambil pemerintah dengan mempertimbangkan beberapa faktor.

Baca juga : Diungkap Kemenkeu, Ini Masa Depan Sri Mulyani usai Jokowi Lengser

Diantaranya, angka konfirmasi harian kasus Covid-19, hasil serologi survei dan keputusan WHO yang telah mencabut Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) pada awal Mei lalu.

Jokowi mengatakan, angka kasus konfirmasi harian di Indonesia telah mendekati nihil. Kemudian hasil serologi survei menunjukkan 99% masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19.

Baca juga : Deretan Faktor yang Buat Prabowo Sepertinya `Ogah` Lanjutkan IKN

Meski demikian, ia meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih.

"Dengan keputusan ini Pemerintah berharap perekonomian nasional akan bergerak semakin baik dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat," imbuh Jokowi.