Polisi Bongkar Industri Rumahan Tembakau Gorilla di Serang

Jakarta, law-justice.co - Polresta Serang membongkar industri rumahan tembakau Gorilla di Kota Serang, Banten. Tempat ini sudah beroperasi selama tiga bulan.

"Tembakau sintetis ini diproduksi di dalam rumah," jelas Kapolresta Serang Kombes Sofwan Hermanto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/5/2024).

Baca juga : Satgas Cartenz Berhasil Tangkap Komandan Operasi KKB Dokoge-Paniai

Sofwan mengatakan pelaku yang memproduksi berinisial ZA dan FF. Selama tiga bulan, kedua pelaku sudah menjual 70 paket hemat tembakau sintetis atau sinte.

Kedua pelaku membeli tembakau dari penjual tembakau. Kemudian membeli bibit dan ramuan kimia dari media sosial. Kedua pelaku kemudian meramu bahan untuk menjadi tembakau Gorilla.

Baca juga : Cabuli Istri Tetangga, Kakek 71 Tahun di Lampung Ditangkap Polisi

"Tembakau Gorilla, mendapatkan tembakau dari penjual tembakau, kemudian serbuknya pelaku beli secara online melalui Instagram. Dari akun tersebut (Instagram), kedua tersangka juga diberi tata cara pembuatannya," ungkapnya dilansir Detik.

Polisi sudah menangkap kedua pelaku dengan berang bukti 31 gram tembakau Gorilla. Adapun kedua pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) sub Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga : Pembunuh Danramil Aradide Tertangkap, Terancam Hukuman Mati

Keduanya diancam hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, penjara seumur hidup, dan hukuman mati dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga.***