Dua BUMN Poles Laporan Keuangan, Mirip Garuda Indonesia? (1)

Jakarta, law-justice.co - PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) mengakui tidak tahu menahu perihal dugaan kecurangan dalam laporan keuangan perseroan. WIKA menyebutkan, belum ada investigasi bersama yang dilakukan dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Corporate Secretary Mahendra Vijaya mengatakan, WIKA baru menerima informasi tersebut melalui media. Oleh karena itu, WIKA sepenuhnya menyerahkan kewenangan investigasi kepada Kementerian BUMN sekalu pemegang saham seri A.

Baca juga : Ulangi Sejarah 1998, Indonesia ke Final Thomas & Uber Cup Bersamaan


“Kami juga mendukung setiap langkah perbaikan yang dilakukan oleh Kementerian BUMN,” ujarnya dalam keterbukaan informasi, Kamis (8/6/2023).


Dalam hal penyusunan laporan keuangan, kata Mahendra, WIKA selalu mengacu kepada ketentuan peraturan yang berlaku dan sepenuhnya menyesuaikan dengan kaidah-kaidah akuntansi yang berlaku di Indonesia.

Baca juga : Menelisik Rencana Merger PP dan WIKA di Tengah Krisis Keuangan

Selain itu, setiap laporan keuangan perseroan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Auditor Independen dimana Laporan keuangan tersebut dipublikasikan kepada publik sebagai pemenuhan aturan OJK kepada Perseroan selaku perusahaan terbuka.

Mahendra mengatakan, WIKA akan menunggu arahan lebih lanjut dari Kementerian BUMN terkait dengan pemberitaan tersebut.

Baca juga : Menguak Potensi Krisis Di Balik ‘Kawin Paksa’ PP-WIKA

“Hingga saat ini, belum ada dampak apapun terhadap pelaporan keuangan dan kegiatan operasional WIKA yang diakibatkan pemberitaan tersebut,” paparnya

Menurut Mahendra, WIKA masih fokus pada perbaikan kondisi keuangan kedepan, peningkatan proses bisnis agar semakin efektif dan efisien, serta perkuatan tata kelola perusahaan.

“Kami juga refocusing bisnis pada proyek-proyek dengan pola pembayaran bulanan dan memiliki uang muka untuk mempercepat perputaran modal kerja dan memperkuat arus kas perseroan,” ujarnya.