Heboh Bos Jalan Tol Tagih Utang Rp800 Miliar, Ini Respons Menkeu (2)

Jakarta, law-justice.co - Respons Sri Mulyani soal Bos Jalan Tol Jusuf Hamka Tagih Utang Rp800 M

Pemerintah lewat Menteri Keuangan (Menkeu RI), Sri Mulyani buka suara soal tagihan utang Rp800 miliar yang dilayangkan bos jalan tol Jusuf Hamka ke pemerintah.

Baca juga : Indonesia Kalah dari Uzbekistan 0-2, Pertandingan Penuh Drama

Terkait hal itu, dia mengaku belum tahu soal tagihan itu.

"Saya belum lihat, saya belum pelajari," jawab Sri Mulyani singkat di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (8/6).

Baca juga : Gol Bunuh Diri Arhan, Indonesia Tertinggal 0-2

Ani, sapaan akrabnya, memang irit bicara. Namun, Jusuf Hamka mengaku sudah sempat bertemu langsung dengan Bendahara Negara itu untuk menagih utang Rp800 miliar.

Dia menyebut Sri Mulyani berjanji menyampaikan kasus utang tersebut ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu.

Baca juga : Ini Susunan Pemain Indonesia vs Uzbekistan: Sananta Gantikan Struick

Pria yang akrab disapa Babah Alun itu menjelaskan utang pemerintah bermula dari deposito perusahaannya PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) sebesar Rp78 miliar di Bank Yakin Makmur atau Bank Yama, yang saat krisis moneter 1998 dilikuidasi.

"Pada buang badan semua, PHP semua. Masa sih kepala biro hukum buat kesepakatan enggak bisa ditepati? `Oh iya nanti, saya (Menkeu Sri Mulyani) akan teruskan ke DJKN, suruh perhatikan`. Janji-janji PHP," kata Jusuf.

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menyebut tagihan utang tersebut belum dibayar karena Bank Yama dan CMNP dimiliki Siti Hardiyanti Rukmana, maka ketentuan penjaminan atas deposito CMNP tersebut tidak mendapatkan penjaminan pemerintah.

Terlebih, ada hubungan terafiliasi antara CMNP dan Bank Yama.

Namun, Prastowo berdalih pembayaran deposito tersebut bukan disebabkan negara punya kewajiban kontraktual kepada CMNP. Menurutnya, hakim berpendapat bahwa negara bertanggung jawab atas gagalnya Bank Yama mengembalikan deposito CMNP.

Mengingat putusan tersebut mengakibatkan beban pengeluaran keuangan Negara, Prastowo menyebut pelaksanaan putusan tersebut harus memenuhi mekanisme pengelolaan keuangan negara berdasarkan Undang-Undang Keuangan Negara, terutama prinsip kehati-hatian.

"Karena itu, perlu terlebih dahulu dilakukan penelitian baik dari sisi kemampuan keuangan negara dalam rangka menjaga kepentingan publik yang perlu dibiayai negara maupun penelitian untuk memastikan pengeluaran beban anggaran telah memenuhi ketentuan pengelolaan keuangan Negara," jelasnya saat dikonfirmasi.