Denny Indrayana Dipolisikan, Anies: Nanti Orang Takut Ungkap Pikiran

Jakarta, law-justice.co - Bacapres Koalisi Perubahan untuk Persatuan Anies Baswedan menanggapi soal pakar hukum tata negara Prof Denny Indrayana yang dilaporkan ke Bareskrim Polri. Denny dipolisikan soal dugaan membocorkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu.

Anies memandang pernyataan Denny adalah bagian dari demokrasi. Ia berharap Denny tidak dikriminalisasi dan pihak kepolisian bisa bijak dalam menyelesaikan kasus tersebut.

Baca juga : Politisi Demokrat Ajak Seluruh Pihak Bersatu Membangun Bangsa

"Marilah kita hormati prinsip dasar kemerdekaan dalam demokrasi, yaitu kebebasan utarakan pendapat, pandangan, dan ini dilindungi UU. Jadi kita perlu hormati pikiran pandangan yang diungkapkan. Saya percaya aparat kepolisian akan jaga marwah itu sehingga kehidupan berdemokrasi kita makin sehat," kata Anies di NasDem Tower, Jumat (2/6).

Anies memandang jika Denny sampai ditetapkan sebagai tersangka, maka publik akan takut menyuarakan pendapat atau persoalan.

Baca juga : Puluhan Bangunan Mengalami Kerusakan Akibat Gempa Bumi di Garut

"Jangan sampai kita di situasi orang takut mengungkap pikiran, pendapat, karena bisa alami kriminalisasi. Saya percaya, kepolisian akan jaga marwah demokrasi di Indonesia," ungkapnya.

"Jadi walaupun ada laporan, silakan aja orang bikin laporan, tapi saya percaya polisi akan lindungi kebebasan berpendapat," pungkas dia.

Baca juga : Anies Mau Terima Tawaran Menteri Jika Dibolehkan Lakukan Hal-hal Ini


Laporan terhadap Denny Indrayana dilayangkan oleh seseorang berinisial AWW dan teregister dengan nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 31 Mei 2023.

Belum diketahui siapa ini AWW.

Pada 31 Mei lalu, pelapor mengaku melihat unggahan Denny melalui akun Instagram @dennyindrayana99 dan Twitter @dennyindrayana. Ia menilai tulisan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian (SARA), Berita Bohong (Hoaks), Penghinaan Terhadap Penguasa dan Pembocoran Rahasia Negara, yang kemudian melaporkannya ke polisi.

Unggahan yang dimaksud diduga terkait dengan putusan MK mengenai sistem proporsional pemilu. Denny menyebut bahwa ia mendapat informasi MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali menjadi sistem proporsional tertutup.

Saat ini, gugatan terkait sistem proporsional pemilu tersebut masih bergulir di MK. Gugatan tinggal menunggu waktu untuk sidang putusan.