Meski WTP, BPK Temukan Banyak Masalah Oada Laporan Keuangan DKI

Jakarta, law-justice.co - Sekretaris Daerah DKI Jakarta Joko Agus Setyono akan menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemprov DKI Jakarta tahun anggaran 2022. BPK mencatat sejumlah temuan yang harus diselesaikan Pemprov DKI.

“Kita berkoordinasi dengan seluruh SKPD terkait untuk segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK,” kata Joko Agus saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (1/6/2023)

Baca juga : Heru Budi Sebut Penonaktifan NIK Lindungi Warga dari Kriminalitas

Sesuai ketentuan, Pemprov DKI harus segera menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam 60 hari atau dua bulan. “Ketentuannya adalah setelah LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) diserahkan, dalam waktu 60 hari kita memang harus segera menindaklanjuti,” ujar Sekda DKI itu.

Ihwal upaya yang akan dilakukan, Joko Agus mengatakan akan melakukan koordinasi dan menginventarisasi pelbagai masalah yang menjadi catatan oleh BPK.

Baca juga : Membongkar Peran Anak Perusahaan dalam Dugaan Fraud di Indofarma

“Berkoordinasi, kemudian permasalahan, menginventarisir lagi permasalahan yang disampaikan kemudian kita tindaklanjuti rekomendasinya,” kata dia.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menindaklanjuti 86,29 persen temuan pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK

Baca juga : Siapa Saja Dicalonkan Pilkada DKI Jakarta 2024 dari PDI-P?

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menindaklanjuti 9.432 rekomendasi dari 10.931 rekomendasi atau 86,29 persen," kata Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit saat penyampaian hasil pemeriksaan BPK atas anggaran tahun 2022 di Gedung DPRD DKI di Jakarta, Senin, 29 Mei lalu.

Rekomendasi yang telah ditindaklanjuti Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI, yakni dari periode 2005 hingga 2022. Rekomendasi yang telah ditindaklanjuti Pemprov DKI di antaranya temuan anggaran yang tidak terpakai hingga permasalahan aset milik daerah.

BPK kembali meminta Pemprov DKI untuk menindaklanjuti beberapa persen laporan yang telah disampaikan BPK. "Dengan demikian masih terdapat 1.215 rekomendasi (11,11 persen) yang harus menjadi prioritas untuk segera ditindaklanjuti dan terdapat 284 rekomendasi (2,60 persen) tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah," kata Supit.

 

Tags: DKI Jakarta | BPK | WTP |