Soal Bantuan Mobil Listrik, Menko Luhut: Tak Ada Uang Negara Keluar

Jakarta, law-justice.co - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marvest), Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bahwa tidak ada uang negara yang keluar dalam program bantuan insentif pembelian mobil listrik.

Hal itu disampaikan Luhut untuk merespons kritik terhadap subsidi kendaraan listrik, khususnya mobil listrik.

Baca juga : Tak Sudi RI Terus Ekspor via Singapura, Luhut: Buka Jalur Baru ke Cina

"Kita tidak memberikan insentif, jangan keliru, tidak pernah kita menyebutkan insentif, yang kita berikan adalah kita potong pajaknya. Dari 11 menjadi 1 persen. Beda ya, jadi tidak ada uang negara yang keluar," kata Luhut dalam China (Sichuan)-Indonesia Economic and Trade Conference, di Jakarta, seperti dikutip Antara, Senin (29/5) malam.

Selanjutnya, Luhut menegaskan komitmen Indonesia untuk mengurangi emisi dari sektor transportasi melalui adopsi kendaraan listrik. Pemerintah bahkan menargetkan peralihan kendaraan berbahan bakar minyak (BBM) ke energi listrik mulai dari bus, motor dan mobil.

Baca juga : Soal Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Luhut Minta China Serius Bantu RI

"Jakarta ini air quality-nya (kualitas udaranya) kan jelek. Kalau kita kurangi bus (konvensional), bus ini kita targetkan 5 tahun habis, kemudian sepeda motor, kemudian mobil," terangnya.

Luhut juga menyebut peralihan dari kendaraan berbasis BBM ke kendaraan berbasis listrik akan turut menghemat keuangan negara. Hal itu lantaran impor energi bisa mencapai US$35 miliar per tahun.

Baca juga : Tesla PHK 15.000 Pekerja Akibat Penjualan Turun, Mobil Listrik Lesu?

"Kalau kita kurangi mobil (konvensional) ini, kita kurangi motor, kita kurangi lagi nanti yang lain, kita akan bisa kurangi impor kita," ujarnya.

Program bantuan itu sendiri diluncurkan untuk mempercepat adopsi kendaraan listrik di Indonesia.

Jika dirinci, pemerintah memberi bantuan untuk pembelian kendaraan listrik roda dua berupa potongan harga sebesar Rp7 juta per unit. Bantuan serupa juga diberikan untuk konversi sepeda motor konvensional menjadi kendaraan listrik.

Sementara itu, bantuan pemerintah untuk kendaraan listrik roda empat berupa pemberian insentif pajak ditanggung pemerintah (PPN-DTP) 10 persen.