Kasus Pencabulan AG, Kapolda Metro: Mario Terancam 15 Tahun Penjara!

Jakarta, law-justice.co - Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Kapolda Metro Jaya), Irjen Karyoto mengatakan Mario Dandy Satriyo terancam pidana selama 15 tahun penjara dalam kasus dugaan pencabulan terhadap perempuan berinisial AG.

"Undang-undang tentang pencabulan terhadap anak di bawah umur, dan ini ancamannya cukup berat yaitu 15 tahun," kata Karyoto di Polda Metro Jaya, Minggu (28/5).

Baca juga : Ini Susunan Pemain Indonesia vs Uzbekistan: Sananta Gantikan Struick

Dia mengatakan polisi tidak memberikan perlakukan istimewa terhadap Mario.

Selain dilaporkan dalam kasus pencabulan, Mario sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

Baca juga : Myanmar Dilanda Gelombang Panas 48,2 Derajat Celsius

"Menunjukkan bahwa kami tidak memberikan pelayanan yang istimewa kepada Mario Dandy, karena apapun tugas kami adalah menyelesaikan berkas perkaranya," kata dia.

Polda Metro Jaya sebelumnya menaikkan status kasus dugaan pencabulan Mario Dandy Satriyo kepada AG ke tahap penyidikan usai melakukan gelar perkara pada Jumat (25/5).

Baca juga : Komisi III Dukung Polda Kalsel Miskinkan Bandar Narkoba dengan TPPU

"Bahwa penyidik dalam proses penyelidikan telah menemukan dugaan peristiwa pidana dalam perkara ini," ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam keterangannya.

AG, yang masih berkategori usia anak, melalui kuasa hukumnya melaporkan Mario Dandy Satriyo terkait dugaan pencabulan ke Polda Metro Jaya. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/2445/5/Tahun 2023 SPKT Polda Metro Jaya.

Dalam laporan itu, Mario dilaporkan atas Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak.

Saat ditemui beberapa waktu lalu, Mario mengaku tak tahu dirinya dilaporkan oleh AG terkait dugaan pencabulan. Ia pun tak berkomentar lebih jauh saat ditanya lebih lanjut perihal laporan tersebut.