Pandemi Berakhir, Suntik Vaksin Covid-19 Merek Apapun Tetap Gratis

Jakarta, law-justice.co - Masyarakat yang ingin vaksinasi COVID-19 dosis dua dan seterusnya kini tak perlu pusing lagi. Tidak ada lagi aturan vaksin harus sejenis, semua bisa dipakai tanpa melihat jenis vaksinasi pertama.

Aturan terbaru ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor IM.02.04/C/2413/2023 tentang Update Pemberian Vaksinasi COVID-19. Surat ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu, DHSM, MARS.

Baca juga : Kasus DBD Naik Signifikan, DPR : Harus Jadi Perhatian

"Berdasarkan laporan hasil uji klinis dari berbagai platform vaksin COVID-19, secara umum titer antibodi (kekebalan/imunitas) individu setelah enam bulan dari imunisasi yang kedua akan menurun, sehingga perlu diberikan penguat (booster) untuk meningkatkan titer antibodi guna proteksi jangka panjang," demikian bunyi surat tersebut dikutip, Kamis (25/5/2023).

"Pada prinsipnya vaksin yang terbaik adalah vaksin yang tersedia pada saat ini dan dapat diberikan menggunakan platform vaksin COVID-19 yang telah mendapat emergency use of authorization (EUA) atau nomor izin edar (NIE) dari Badan POM," tulis keterangan tersebut lagi.

Baca juga : Fadel Muhammad Dicecar KPK Soal Kurang Bayar di Kasus APD Covid-19


Sementara itu, Kepala Seksi Surveilans Imunisasi Dinkes DKI dr. Ngabila Salama mengimbau masyarakat untuk segera divaksinasi, baik primer maupun booster. Masih gratis.

"Kebijakan vaksinasi COVID-19 ini masih gratis diberlakukan untuk usia 18 tahun ke atas dosis 1,2,3,4. Segera datang ke puskesmas kecamatan di DKI Jakarta atau lokasi vaksinasi terdekat sesuai jam pelayanan vaksinasi. Bisa untuk KTP seluruh Indonesia," tuturnya.

Baca juga : Import MoLis Makin Dipermudah Masuk RI Jalanan Bak Neraka

Saat ini, status kedaruratan COVID-19 global sudah dicabut. Namun pemerintah memastikan untuk vaksinasi tetap gratis.