Kerap Mangkir, Dito Mahendra Bakal Dipanggil Paksa Bareskrim?

Jakarta, law-justice.co - Mabes Polri menyebutkan bahwa tersangka tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra sampai saat ini belum menghadiri pemeriksaan.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan Dito sebagai tersangka pada Jumat (28/4).

Baca juga : Elemen Masyarakat Sidoarjo Desak KPK Jemput Paksa Gus Muhdlor

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan penyidik menjadwalkan pemanggilan kedua kepada Dito pada Selasa (2/5).

"(Dito) tidak hadir, rencana akan dipanggil kedua pada 2 Mei," ujar Sandi.

Baca juga : Patuhi Telegram Kabareskrim, Rio Reifan Tak akan Direhabilitasi

Diketahui, Dito berkali-kali mangkir dari panggilan penyidik Bareskrim Polri. Pada saat penyelidikan, pria yang pernah berseteru dengan Nikita Mirzani itu, juga mangkir saat dipanggil sebagai saksi, pada Senin (3/4) dan Kamis (6/4).

Penyidik berupaya mencari keberadaan Dito Mahendra, dengan perintah untuk dibawa. Hingga akhirnya, setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menemukan unsur pidana dan menetapkan kekasih Nindy Ayunda sebagai tersangka, Senin (17/4).

Baca juga : Hari Ini Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir dari Panggilan KPK

Dito Mahendra terseret kasus kepemilikan senjata api ilegal usai KPK menggeledah kediamannya pada Senin (13/3). Ditemukan 15 pucuk senjata api berbagai jenis, yang kemudian diserahkan ke Polri untuk diselidiki.

Hasil penyelidikan Polri, dari 15 pucuk senjata api, sebanyak sembilan pucuk dinyatakan tidak berizin atau tidak punya dokumen resmi alias ilegal.

Adapun jenis sembilan pucuk senjata api ilegal tersebut, yakni satu pucuk Pistol Glock 17, satu pucuk Revolver S&W, satu pucuk Pistol Glock 19 Zev, satu pucuk Pistol Angstatd Arms, satu pucuk Senapa Noveske Refleworks, satu pucuk senapan AK 101, satu pucuk senapa Heckler & Koch G 36, satu pucuk pistol Heckler & Koch MP 5 dan satu pucuk senapan angin Walther.

Kesembilan senjata api ilegal dijadikan barang bukti dalam perkara yang ditangani oleh Dittipidum Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.