Kawan Marah Ditagih, Begini Cara Menagih Hutang Sesuai Hukum

Jakarta, law-justice.co - Dalam sebuah kasus antara kedua belah pihak peminjam dan kreditur, seringkali kreditur kesulitan mencari cara menagih hutang ke orang yang susah bayar. Ada baiknya Anda mengetahui cara menagih hutang dengan baik dan tidak melanggar hukum.

Kebanyakan kreditur menyewa jasa debt collector sebagai salah satu cara menagih haknya. Terkadang debt collector tersebut dapat menghalalkan segala cara untuk menagih seperti mengancam, memarahi, bahkan sampai menimbulkan kekerasan fisik.

Baca juga : Ini yang Harus Dilakukan saat Sudah Lunasi Pinjol tapi Tetap Diteror

Menagihnya tidak salah namun caranya salah. Perlu diingat walaupun Anda menginginkan haknya kembali harus menempuh jalan benar dan sesuai dengan hukum berlaku di Indonesia.

Cara Menagih Hutang ke Orang yang Susah Bayar Sesuai Hukum di Indonesia
Menagih hutang tidak bisa semena-mena apalagi sampai menghalalkan segala cara demi mengambil kembali hak yang dimiliki. Menagih itu tidak salah, tetapi harus dilakukan dengan cara menagih pembayaran dengan sopan dan benar serta sesuai dengan hukum.

Baca juga : Berlakukan Diskon Palsu, Ada Jerat Hukum Bagi Pedagang

1. Tagih Secara Halus
Sebelum membawa kasus ke pengadilan, tagihlah orang tersebut secara halus dan kekeluargaan. Buatlah situasi antara kreditur dan debitur bisa bertemu dan mengobrol mengenai hal tersebut. Jangan menagih dengan tegas dan keras karena hal tersebut akan membuat debitur semakin enggan untuk membayar. Sindiran hutang biasanya menjadi sindiran yang cukup sensitif dan membuat orang akan risih mendengarnya. Untuk itu, Anda bisa melakukan cara yang satu ini agar orang tersebut bisa segera melunasi hutangnya.

2. Simpan Bukti
Jika orang tersebut tidak kunjung membayar juga, kumpulkanlah bukti-bukti seperti surat pernyataan menampilkan jumlah yang dipinjam. Waktu pembayarannya pun harus tertera dalam surat itu. Surat pernyataan akan menjadi bukti kuat dalam pengadilan nanti. Walaupun pada awalnya terkesan berlebihan. Cara ini cukup efektif dibandingkan jika Anda hanya berpasrah pada doa menagih hutang ke orang yang susah bayar.

Baca juga : Simak Berapa Lama Utang Pinjol Hangus dengan Sendirinya?

3. Mengirim Somasi
Jika belum juga berhasil menagihnya dengan kata kata nagih hutang yang cukup halus, Anda bisa mulai menempuh jalur hukum. Menempuh jalur hukum bukan berarti membuat peminjam dapat dipenjara karena hutang. Menempuh jalur hukum merupakan cara menagih hutang dengan kekuatan pikiran yang perlu Anda lakukan. Karena tertuang pada pasal 19 ayat (2) undang-undang Tahun 1999 No. 39 tentang HAM.

Hukum hutang piutang bukanlah termasuk pada pidana tetapi dikategorikan sebagai perdata. Langkah pertamanya, kirimkan surat somasi tentang peringatan tertulis pada pihak peminjam.

Pada pasal 1243 KUHPer somasi merupakan salah satu dokumen bisa dijadikan bukti wanprestasi. Wanprestasi adalah situasi ketika seseorang tidak memenuhi kewajiban yang harus dilakukannya. Surat ini juga dapat menjadi bukti bahwa Anda sudah memberikan itikad baik.

4. Mengajukan Gugatan ke Pengadilan
Setelah melakukan berbagai cara menagih hutang ke orang yang susah bayar, Anda bisa mengajukan gugatan ke pengadilan. Nantinya, hakim akan dapat menilai gugatan tersebut dapat diterima atau tidak.


Tips Agar Anda Terbebas dari Hutang
Berhutang untuk setiap individu terkadang cukup dibutuhkan, contohnya untuk membeli rumah. Tentu saja hutang dikeluarkan tersebut disarankan bukanlah konsumtif. Perlu diketahui juga tips agar segera terbebas dari hutang untuk cara penyelesaian kasus hutang piutang.

1. Bekerja Part Time
Terkadang penghasilan rutin tidak bisa mencukupi kebutuhan dan bayar secara bersamaan. Anda memerlukan penghasilan tambahan untuk bisa memenuhi kebutuhan tanpa menguranginya sekaligus membayar. Dengan tips ini, Anda tidak akan lagi mendapatkan sindiran halus menagih hutang dari rekan ataupun orang di sekitar Anda.

Bekerja part time atau paruh waktu bisa dilakukan untuk mendapatkan penghasilan tambahan. Pekerjaan dapat Anda lakukan seperti penulis, desainer grafis, atau pramusaji kafe.

2. Meniadakan Anggaran Hiburan
Terkadang hiburan memang sangat penting untuk mengurangi tekanan stres dirasakan selama bekerja. Tetapi, jika masih ada beban hutang menghantui Anda sebaiknya tunda dulu untuk anggaran semacam ini.

Fokuslah terlebih dahulu untuk pembayarannya, percayalah hal ini hanya sementara waktu. Setelah semuanya sudah dibayar lunas, tidak ada melarang lagi jika Anda ingin menghabiskan anggaran hiburan.

3. Berhenti Berutang
Berhentilah membayar dengan hutang baru, hal ini mungkin akan berhasil diawal tetapi hanya tinggal menunggu waktu sampai Anda mulai merasa terlilit hutang yang digali sendiri. Mulai dari sekarang hindarilah praktek semacam itu.

Lebih baik fokus pada pelunasan dengan gaji dari pekerjaan Anda daripada harus membayar dengan hutang baru. Sebelum Anda terjatuh dalam lingkarang setan gali lubang tutup lubang lebih baik hentikan sebelum dimulai.

4. Menggadaikan Barang Jika Perlu
Ini adalah cara terakhir yang dilakukan untuk sesuatu mendesak, contohnya waktu bayar sudah jatuh tempo dan harus segera dibayar. Jika akan melakukan cara ini, sebaiknya Anda menggadaikan barang ke tempat pegadaian terpercaya seperti Pegadaian.

Keamanan barang Anda harus terjamin keamanannya dan barang dapat bisa diambil setelah selesai ditebus. Jika harus terpaksa menggadaikan barang ke pegadaian partikelir, ada beberapa yang harus dipastikan.

Pastikan terlebih dahulu barang akan disimpan dimana, ada tidak asuransi keamanannya, dan prosedur penebusannya jelas. Hutang harus dibayar, ini harus ditanamkan kepada para peminjam.

Tetapi tidak serta merta pihak kreditur bisa menagih semena-mena apalagi menyewa debt collector. Ada cara menagih hutang ke orang yang susah bayar dengan benar dan tidak melawan hukum.