Penggugat Ijazah Jokowi, Bambang Tri Mulyono Divonis 6 Tahun Penjara

Jakarta, law-justice.co - Karena terbukti bersalah menyebarkan kebohongan hingga menimbulkan keonaran terkait tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Majelis Hakim memvonis Bambang Tri Mulyono 6 Tahun Penjara.

Ketua Majelis Hakim, Moch Yuli Hadi mengatakan, Bambang Tri terbukti melanggar Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong yang dengan sengaja menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.

Baca juga : Resmi, Hakim Agung Suharto Jadi Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

"Mengadili Bambang Tri terbukti bersalah secara sah dengan menyiarkan berita bohong secara bersaa-sama. Menetapkan Bambang Tri dipenjara selama 6 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Moch Yuli Hadi saat membacakan vonis, Selasa (18/4).

Hakim menyinggung pertemuan Bambang Tri dengan Gus Nur dalam siniar di kanal YouTube Gus Nur 13 Official. Melalui siniar tersebut keduanya membicarakan ijazah Presiden Jokowi yang diduga palsu. Siniar tersebut dianggap telah menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat terutama di media sosial.

Baca juga : ICW Tekankan Jokowi, Pansel Capim KPK Mesti Bebas Konflik Kepentingan

Menanggapi vonis tersebut, Bambang Tri mengatakan dirinya akan mengajukan banding. Dia merasa putusan hakim kurang mempertimbangkan pledoi yang dirinya ajukan.

"Saya akan mencari pengacara terbaik untuk mendampingi saya," ujarnya.

Baca juga : Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Komunikasi Intensif dengan Prabowo

Bambang Tri sebelumnya juga menggugat dugaan ijazah palsu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Oktober 2022 lalu. Namun, gugatan itu dicabut setelah Bambang Tri menjadi tersangka.

Sebelumnya, Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur juga divonis 6 tahun penjara dalam kasus yang sama. Gus Nur juga dianggap bersalah telah menyebarkan berita bohong soal tuduhan ijazah palsu Jokowi.

Jaksa penuntut umum Apriyanto Kurniawan menyatakan puas dengan putusan hakim tersebut. Apriyanto menyebut majelis hakim telah mengambil keputusan terbaik karena pertimbangan hakim sejalan dengan tuntutan pihaknya.

"Mengenai berat atau ringan, saya pikir itu tidak jadi masalah bagi kami," katanya.

Namun, Apriyanto mengatakan pihaknya akan tetap mengajukan banding. Langkah tersebut diambil untuk mengimbangi pengajuan banding dari terdakwa.

"Tadi waktu sidang kami bilang akan pikir-pikir. Tapi hari ini kami akan menyatakan banding dalam arti kita akan membuat kontra memori banding," ujarnya.