Terlambat Lapor SPT Tahunan, Agar Tak Rugi Lakukan Hal ini Segera

Jakarta, law-justice.co - SPT Tahunan menjadi alat pemeriksaan kebenaran perhitungan pajak terutang yang diberitahukan oleh wajib pajak.

SPT Tahunan wajib dilaporkan karena terdapat kemungkinan wajib pajak mendapatkan penghasilan lain seperti investasi dan lain-lain. Selain itu, adanya kemungkinan penambahan harta yang terjadi dalam kurun waktu setahun seperti pembelian tanah, rumah atau apartemen pada tahun berjalan.

Baca juga : Hari Ini Batas Akhir Lapor SPT, Ini Ancaman Hukuman Kalau Telat

Intinya, melaporkan SPT Tahunan diharuskan karena untuk memeriksa harta yang terdaftar dengan harta yang sebenarnya dimiliki oleh wajib pajak.

Anda terlambat lapor SPT tahunan, agar tak mengalami kerugian lakukan cara berikut ini

Baca juga : 9,29 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan 2023

Melansir Klikpajak, ternyata membayar denda telat lapor Surat Pemberitahuan (SPT) sangat mudah secara daring.

Batas waktu lapor SPT Tahunan Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi paling lambat 31 Maret setiap tahunnya. Sedangkan batas waktu penyampaian SPT Tahunan WP Badan adalah 30 April setiap tahunnya.

Baca juga : Menkeu Sri Mulyani Ingin Mekanisme Bayar Pajak Semudah Beli Pulsa

Jika sudah terlanjur terlambat menyampaikan SPT, ketahui cara membayar denda telat lapor SPT Tahunan Pribadi seperti ulasan Mekari Klikpajak berikut ini.

Denda dan Sanksi Administrasi Telat Lapor SPT Tahunan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau WP untuk tetap melaporkan SPT Tahunannya, walaupun batas waktu pelaporan telah lewat agar denda tak menumpuk.

Besar denda terlambat lapor SPT Tahunan Pribadi adalah Rp100.000. Sedangkan denda telat lapor SPT Tahunan Badan sebesar Rp1.000.000.

Denda tersebut dibebankan satu kali keterlambatan lapor setiap tahunnya. Namun denda ini belum termasuk akibat terlambat membayar pajak ketika mengalami status SPT kurang bayar dan belum dibayarkan.

Apabila WP juga melakukan keterlambatan pembayaran pajak selain keterlambatan pelaporan pajak, akan ada bunga tambahan yang sifatnya semakin lama menunggak akan makin besar jumlahnya.

Rincian denda dan bunga tersebut akan disampaikan oleh DJP melalui Surat Tagihan Pajak (STP) yang akan dikirimkan ke alamat WP sesuai dengan yang terdaftar pada database DJP.


Cara Bayar Denda Telat Lapor SPT Tahunan Pribadi


Perlu diingat, Anda dapat membayar denda jika sudah mendapat STP. Apabila STP tak kunjung diperoleh, sebaiknya tanyakan ke KPP di mana Anda terdaftar untuk menghindari akumulasi bunga denda yang makin besar.

Setelah mendapatkan STP, Anda dapat melakukan pembayaran melalui aplikasi e-Billing. Siapkan dokumen STP Anda, untuk memperlancar pengisian data pada proses pembayaran denda melalui e-Billing.

Selanjutnya lakukan langkah-langkah berikut ini:

  1. Buka aplikasi DJP Online atau aplikasi pajak online e-Filling Klikpajak.id
  2. Login dengan mengisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password dan kode keamanan (captcha).
  3. Selanjutnya pilih menu “Bayar”
  4. Lalu klik “e-Billing”
  5. Isi formulir surat setoran elektronik, dalam formulir tersebut data NPWP, Nama dan Alamat akan otomatis terisi oleh sistem
  6. Yang perlu Anda isi adalah kolom “Jenis Pajak”. Pada kolom ini pilih kode 411125-PPh Pasal 25/29 OP
  7. Lalu pada kolom “Jenis Setoran”, pilihlah kode 300-STP
  8. Kemudian pada kolom “Masa Pajak” pilih Januari hingga Desember
  9. Selanjutnya, Anda harus mengisi “Tahun Pajak” serta “Nomor Ketetapan” sesuai dengan STP yang Anda miliki. Format nomor ketetapan adalah: Nomor
  10. Urut/Jenis SKP/Tahun Pajak/Kode KPP/Tahun Terbit
  11. Isi kolom ‘Jumlah Setor’ sesuai dengan besaran yang harus dibayar pada STP
  12. Klik “Buat Kode Billing”
  13. Masukkan kode keamanan, kemudian klik Submit
  14. Pastikan data pada ringkasan surat setoran elektronik yang Anda isi telah benar
  15. Jika tidak ada data yang perlu diperbaiki, klik “Cetak”. Dengan demikian, kode Billing akan terunduh secara otomatis
  16. Dengan kode Billing tersebut, Anda dapat melakukan pembayaran denda dengan cara datang langsung ke bank/ kantor pos terdekat atau melalui ATM/ Internet
  17. banking
  18. Selesai.

 

Bayar Denda Telat Lapor SPT Tahunan Pribadi

Anda dapat melakukan penerbitan kode billing (ID Blling) melalui e-Billing KlikPajak. Kode billing yang diterbitkan melalui KlikPajak resmi dari DJP.

Klikpajak.id adalah Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang disahkan dengan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ/2018.

Anda bisa melaporkan seluruh jenis SPT secara gratis selamanya melalui fitur e-Filing Klikpajak kapan saja dengan mudah.


Setelah menyampaikan SPT Pajak, Anda akan peroleh bukti lapor dalam bentuk elektronik, yakni Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dari DJP, yang berisi:


Melalui Klikpajak, Anda juga akan mendapatkan NTTE resmi dari DJP sebagai bukti lapor.

Semua jenis SPT bisa dilaporkan melalui e-Filing di Klikpajak, di antaranya:


Semua itu bisa dilakukan dengan mudah dan cepat karena panduan pengisian SPT yang simpel. Jadi, Anda tidak perlu bingung lagi saat mengalami pelaporan SPT Tahunan lebih bayar.

Anda dapat menggunakan aplikasi ini untuk melakukan pelaporan serta pengarsipan dokumen perpajakan Anda dari tahun ke tahun.

Dengan demikian, Anda tidak perlu kebingungan karena kehilangan data ataupun terlambat melakukan pelaporan SPT Tahunan Pribadi lagi.