Kadin & Apindo Siap Bayar THR Pegawai Tepat Waktu dan Tidak Dicicil

Jakarta, law-justice.co - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menegaskan bahwa siap dan mendukung keputusan pemerintah yang mewajibkan perusahaan membayar tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2023 tepat waktu dan tanpa dicicil.

Sebagai informasi sebelumnya, pemerintah mewajibkan pengusaha membayar THR pekerja atau buruh paling lambat sepekan sebelum Lebaran dan tak boleh dicicil.

Baca juga : Ketua KPU: Upaya PPP Lolos Parlemen Lewat MK Tidak Tercapai

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran M/2HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh Perusahaan.

"Saya monitor sih mudah-mudahan nggak ada masalah. Insyaallah bisa kita bayarkan, mungkin terlambat-lambatnya itu sekitar tanggal 18 April, tapi kemungkinan tanggal 17 bisa dibayar," ujar Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani, Rabu (29/3).

Baca juga : Dikti: Kampus Wajib Beri Kelonggaran UKT Jadi Rp500 Ribu per Semester

Disisi lain, senada dengan APINDO, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia juga menyatakan bakal mengikuti kebijakan pemerintah, sama seperti tahun-tahun sebelumnya.

"Kadin sambut baik untuk surat edaran ini, kami taat," kata Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan Kadin, Adi Mahfudz Wuhadji.

Baca juga : Bobby Nasution Bertemu Dasco Usai Resmi Jadi Kader Gerindra

Menurutnya, sebelum surat edaran dari Kemnaker terbit, para anggota Kadin memang sudah menyiapkan dana THR dalam rencana kerja anggaran tahunan, sehingga tidak ada kendala.

"Tanpa kita mendahului SE itu, pengusaha jauh-jauh bulan dan hari sudah proyeksi dan cadangkan THR. Karena kita pahami ini sesuai dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016," jelasnya.

Namun, Adi mengimbau sebaiknya pemerintah memikirkan usaha kecil dan usaha mikro yang kemungkinan besar belum bisa membayar THR tepat waktu. Sebaiknya pelaku usaha kecil ini diberikan keringanan.

"Tapi kita paham nggak semua pengusaha besar, hanya sekitar 3 persen. Sisa 97 persennya lebih usaha kecil dan usaha mikro, yang kemungkinan THR itu belum dicadangkan. Di antaranya pasti ada yang nggak mampu. Jadi jangan semua dianggap mampu," katanya.

"Itu imbauan kami, agar usaha kecil dan usaha mikro bisa diperhatikan kemampuannya. Kami di Kadin akan taat," pungkasnya.