Tolak Pengesahan Perppu Ciptaker, PKS: Pemerintah Lawan Putusan MK

Jakarta, law-justice.co - Sebanyak Dua dari sembilan Fraksi di DPR, yaitu Fraksi Demokrat dan PKS, menolak pengesahan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Anggota dewan dari Fraksi PKS bahkan melakukan aksi walkout atau keluar dari ruangan rapat paripurna pengesahan Perppu Cipta Kerja yang digelar di kompleks parlemen, Selasa (21/3) pagi.

Baca juga : DPR Desak BPK & KPK Usut Program Rice Cooker Gratis Kementerian ESDM

Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PKS Bukhori Yusuf menyatakan PKS konsisten dengan sikap mereka sesuai hasil rapat di Badan Legislasi DPR pada Februari lalu.

"PKS menolak Perppu Nomor 2 tahun 2022 dan menyatakan walk out untuk agenda penetapan terhadap Perppu Nomor 2 Tahun 2022 meskipun kami akan kembali lagi untuk agenda-agenda lain," kata Bukhori.

Baca juga : PKS Respons AHY Sebut Demokrat Hancur jika Masih di Koalisi Lama

Pemerintah Lawan Putusan MK

Fraksi PKS DPR menilai pemerintah menentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker).

Baca juga : PKS Khawatir Dwifungsi ABRI Hidup Kembali Jika TNI-Polri Bisa Jadi ASN

Anggota Fraksi PKS DPR Mulyanto mengatakan niat pemerintah melawan MK makin terlihat dengan pengesahan Perppu Ciptaker menjadi Undang-undang hari ini.

"Pemerintah terlalu memaksakan diri dengan menentang putusan MK. Padahal tidak ada kondisi kegentingan yang memaksa," kata Mulyanto.

Mulyanto menilai pengesahan Perppu Ciptaker juga tak aspiratif dan partisipatif. Menurutnya, proses pembahasan Perppu itu juga tak melibatkan masyarakat.

Mulyanto menyebut pihaknya sudah melobi fraksi lain untuk menolak Perppu tersebut. Namun, sebagian besar fraksi justru mendukungnya.

"Kita menolak Perppu tersebut dan seluruh anggota fraksi PKS walk out dari ruang sidang untuk agenda tersebut," ujarnya.

Kemudian, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Hinca Pandjaitan juga menyatakan Perppu Ciptaker melangkahi partisipasi publik.

Menurut dia, tidak ada argumentasi rasional dan faktor kegentingan sebagai syarat penerbitan Perppu oleh pemerintah.

"Kami melihat tidak ada argumentasi yang rasional dari pemerintah terkait penetapan kegentingan yang memaksa menjadi latar belakang lahirnya Perppu ini. Sehingga kita perlu bertanya Perppu Cipta Kerja ini hadir untuk kepentingan memaksa atau kepentingan penguasa?" ucap Hinca.

Namun, dalam rapat paripurna hari ini, DPR secara resmi mengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Rapat pengesahan Perppu Ciptaker turut dihadiri pemerintah yang diwakili Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Adapun Perppu Ciptaker disetujui kurang dari dua bulan sejak Surat Presiden (Surpres) dikirim ke DPR pada 7 Februari lalu.

Pemerintah menyatakan penerbitan Perppu Cipta Kerja berdasarkan pertimbangan mendesak ekonomi global yang perlu segera direspons, salah satunya karena imbas perang Rusia-Ukraina.