Bareskrim Resmi Tahan Petinggi KSP Indosurya Henry Surya

Jakarta, law-justice.co - Bareskrim Polri menetapkan bos Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Henry Surya sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ramadhan mengatakan bahwa kasus KSP Indosurya bergulir sejak 2020, dan Henry Surya telah divonis bebas.

Baca juga : Respons Kejagung soal Korban Indosurya Minta Bertemu Jaksa Agung

"Muncul ketidakpuasan dari para korban dan nasabah. Maka, terkait hal tersebut penyidik ambil langkah untuk melakukan penyelidikan, mencari, dan temukan tindak pidana lain dari perkara Indosurya tersebut," kata Brigjen Ramadhan saat konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (16/3/2023).

Jenderal bintang satu itu mengatakan bahwa penyidik pada 13 Maret kembali menetapkan Henry Surya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Baca juga : Kasus Penipuan Indosurya, Natalia Rusli Divonis 8 Bulan Penjara

“Pada 13 Maret 2023 penyidik telah menentukan atau menetapkan Saudara HS sebagai tersangka. Besoknya, tanggal 14 Maret, penyidik menangkap HS," ungkap Ramadhan.

Alumnus Akademi Kepolisian atau Akpol 1991 itu menyebutkan penyidik telah menetapkan pasal berbeda dibandingkan sebelumnya dalam kasus tersebut. "Penyidik tentu menerapkan pasal yang berbeda untuk HS dengan penanganan yang sebelumnya," pungkas Ramadhan.

Baca juga : Menanti Kepastian Pengembalian Aset Nasabah KSP Indosurya (3)

Sebelumnya, Bareskrim Polri memastikan melakukan penyelidikan baru terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya. Hal itu menyusul vonis lepas yang dijatuhkan terhadap terdakwa di PN Jakbar.

"Dengan Pak Kemenpolhukam dan stakeholder yang ada, seperti Bareskrim dan Kejaksaan, diputuskan Pak Jampidum untuk mengajukan kasasi, dan Pak Kabareskrim untuk mengajukan penyelidikan dan penyidikan kembali terhadap kasus Indosurya dengan tempus, locus, dan moudus yang baru," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dihubungi, Rabu (1/2).