Penganiayaan David, LPSK Tolak Beri Perlindungan ke AG, Ini Sebabnya

Jakarta, law-justice.co - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara resmi memutuskan menolak pengajuan perlindungan dari perempuan berinisial AG (15) dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

Alasannya menurut Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo ialah karena tidak memenuhi syarat.

Baca juga : Ini Alasan LPSK Beri Perlindungan Eks Ajudan SYL

Kata dia, syarat perlindungan itu diatur dalam Pasal 28 (1) huruf a dan huruf d. Pasal itu, kata dia, mengatur tentang syarat formil perlindungan terhadap saksi dan/atau korban.

Selain itu, juga terkait Pasal 28 (1) huruf a yang mengatur tentang sifat pentingnya keterangan saksi dan/atau korban, serta huruf d, terkait rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan oleh saksi dan/atau korban.

Baca juga : Resmi, DPR RI Setujui 7 Calon Anggota LPSK 2024-2029

"Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, tidak termasuk ke dalam subyek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014," kata Hasto dalam keterangannya, Selasa (14/3).

Meski menolak, LPSK memberikan rekomendasi yang ditujukan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dengan tembusan KPAI.

Baca juga : Komnas HAM hingga KPAI Minta Hasil Pemilu Perkuat Lembaga HAM

Dalam rekomendasi LPSK, meminta KemenPPPA dan KPAI mendampingi AG dan memastikan terpenuhinya hak-hak AG dalam proses peradilan pidana sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.

Di sisi lain, Hasto mengungkapkan alasan pihaknya menerima permohonan perlindungan yang diajukan oleh saksi R dan N karena memenuhi persyaratan.

"Dan perkara ini (tindak pidana penganiayaan berat) merupakan tindak pidana tertentu sebagaimana diatur dalam UU 31 Tahun 2014," ucap dia.

Hasto menuturkan jenis perlindungan yang diberikan kepada R, berupa pemenuhan hak prosedural. Sedangkan terhadap pemohon N, jenis perlindungan yang diberikan adalah pemenuhan hak prosedural dan rehabilitasi psikologis.

Sebelumnya, David yang merupakan anak pengurus GP Ansor Jonathan Latumahina mengalami penganiayaan pada akhir Februari lalu.

Polisi telah menetapkan Mario Dandy dan Shane Lukas sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan ini. Keduanya telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Selain keduanya, polisi juga meningkatkan status perempuan berinisial AG dalam kasus ini sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Kini, AG pun telah ditahan selama tujuh hari sejak Rabu (8/3).

Teranyar, polisi juga telah melakukan rekonstruksi di Perumahan Green Permata yang menjadi TKP penganiayaan pada Jumat (10/3) lalu. Total ada 40 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi tersebut.