Usai Kasus Luhut Dilimpahkan, Fatia: UU ITE Kriminalkan Suara Publik!

Jakarta, law-justice.co - Koordinator Badan Pekerjaan KontraS, Fatia Maulidiyanti menyatakan bahwa pemberlakuan Undang-undang tentang ITE (UU ITE) justru menjadi sarang untuk mengkriminalisasi suara publik.

Pernyataan itu dia sampai usai menjalani pelimpahan tahap II kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan yang menimpanya di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Senin (6/3).

Baca juga : Di Acara Halal Bihalal PBNU, Prabowo: Saya Keluarga NU dari Dulu

"Kita selalu mengatakan bahwa yang namanya UU ITE ini memang jadi sarang untuk mengkriminalkan suara publik, yang di mana tidak terlihat bagaimana manfaat UU ITE ini," kata Fatia.

Fatia menilai kasus yang menjerat dirinya dan Haris Azhar ini hanya sedikit dari persoalan yang timbul dari implementasi UU ITE. Baginya, aturan ini justru membuat masyarakat takut untuk bersuara.

Baca juga : Hajar Rival Sekota, Arsenal Kian Kokoh Di Puncak Klasemen Liga Inggris

Fatia lantas berharap Kejaksaan bisa menghentikan kasus yang menimpanya ini. Bila kasusnya dihentikan, ia menilai menjadi contoh baik agar orang-orang tak mudah dikriminalisasi oleh UU ITE.

"Bisa diberhentikan itu akan bisa jadi sebuah trobosan yg cukup baik dan bahkan sangat baik gitu ya untuk tidak mengkriminalkan suara-suara publik yang menyatakan risetnya atau mengkritik terkait soal konflik of interest, korupsi, ataupun situasi hak asasi manusia di Indonesia," kata dia.

Baca juga : Bulan Depan, Erick Thohir Bakal Rombak Direksi-Komisaris 12 BUMN

Di tempat yang sama, kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia, Nurcholis Hidayat meminta agar Kejaksaan bisa menghentikan kasus yang menimpa kliennya tersebut. Ia juga meminta kejaksaan untuk membaca ulang dan me-review kembali kasus yang menimpa kedua kliennya.

"Masih belum terlambat bagi kejaksaan untuk menarik kasus ini demi hukum," kata Nurcholis.

Terlihat Haris dan Fatia tiba di Kajari Jakarta Timur sekitar pukul 12.00 WIB. Haris terlihat mengenakan kemeja lengan panjang berwarna biru dan Fatia mengenakan kemeja hitam. Keduanya langsung menuju ke ruang dalam Kejari Jakarta Timur.

Mereka keluar dari Kantor Kajari Jakarta Timur sekitar pukul 12.50 WIB. Keduanya tak ditahan oleh Kajari Jaktim.

Sebelum dilimpahkan ke Kajari, Haris dan Fatia sudah mendatangi Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.35 WIB. Keduanya terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Dokkes Polda Metro Jaya.

"Diperiksa kesehatan mulai dari tensi, kemudian soal antigen, juga lalu ditanya soal riwayat kesehatan intinya itu saja, termasuk tadi cek urine untuk Fatia terkait kehamilan," ujar tim kuasa hukum Haris dan Fatia, Arif Maulana kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (6/3).

Sebelumnya, Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti pada September 2021. Laporan teregister dengan nomor LP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.

Laporan itu dibuat Luhut buntut video yang diunggah di akun YouTube Haris Azhar dengan judul "Ada Lord Luhut Di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!". Video tersebut berisi perbincangan antara Haris dan Fatia.

Dalam percakapan di video itu, disebut bahwa PT Tobacom Del Mandiri, anak usaha Toba Sejahtera Group terlibat dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua. Luhut merupakan salah satu pemegang saham di Toba Sejahtera Group.

Atas kasus ini, Fatia dan Haris Azhar ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.