Kejagung: Sitaan Jiwasrasa Disebut Berupa Tanah yang Belum Dijual

Jakarta, law-justice.co - Aset sitaan dari PT Asuransi Jiwasraya rupanya belum seluruhnya dijual. Hingga saat ini, dana hasil sitaan aset terkait PT Asuransi Jiwasraya yang sudah maupun sedang dalam proses penyerahan masih berupa portofolio investasi, seperti saham maupun surat berharga.


Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyebut aset-aset yang berupa tanah dan bangunan masih menunggu proses penjualan.

Baca juga : Sita 2 Ferrari & 1 Mercy Milik Harvey Moeis, Ini Penjelasan Kejagung

“Kalau dalam bentuk tanah itu belum, karena belum ada yang dijual,” ujar Ketut, Senin (6/3/2023).

Ketut juga bilang, sampai saat ini pihaknya masih tetap melakukan sita eksekusi terhadap aset-aset tanah milik para terpidana kasus Jiwasraya. Terutama, tanah-tanah milik Benny Tjokro.

Baca juga : Kejagung Resmi Tetapkan Lima Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah


Sementara itu, ia juga menegaskan bahwa aset-aset dalam bentuk saham tersebut merupakan aset yang dimiliki campuran oleh semua terpidana dari kasus Jiwasraya.

“Yang disita oleh jaksa dari saat penyidikan sampai penutupan sampai ini yang diserahkan ke teman-teman BUMN. Penyerahan sudah dilaksanakan,” ujarnya.

Baca juga : Soal Korupsi Timah, Dua Mobil Ferrari & Mercedes Harvey Moeis Disita

Adapun, aset-aset hasil sitaan yang berupa portofolio investasi yang sudah diserahkan oleh Kejagung senilai Rp 3,1 triliun. Sementara, tahun ini masih akan diproses yang senilai Rp 1,4 triliun.

“Yang Rp 1,4 triliun itu akan diserahkan juga dan yang lain-lain masih menunggu bagaimana pola pengelolaannya ke depan,” tambahnya.