Bursa (BEI):Meikarta Harus Patuhi Kesepakatan Damai dengan Konsumennya

Jakarta, - Akhirnya pihak Bursa Efek Indonesia (BEI) buka suara terkait gugatan yang dilayangkan entitas usaha PT Lippo Cikarang Tbk. (LPCK) pengembang Apartemen Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama  (MSU), kepada para konsumennya.

Seperti diberitakan sebelumnya, MSU menggugat 18 konsumen Meikarta yang dinilai memberikan berbagai pernyataan dan tuduhan menyesatkan yang bersifat provokatif. Keluhan konsumen soal tertundanya penyerahan unit properti Meikarta tersebut dinilai berdampak negatif dan merusak nama MSU.

“Terkait dengan pemberitaan dan kejadian terkait Meikarta, Bursa telah beberapa kali menyampaikan permintaan penjelasan kepada LPCK,” kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna, Jumat (3/2/2023).

Menurut jawaban yang disampaikan LPCK pada 8 Desember 2022, BEI mencatat bahwa MSU selaku pengembang dari proyek Meikarta mengikuti kesepakatan perdamaian yang disahkan (homologasi) berdasarkan putusan No. 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga tanggal 18 Desember 2020 yang mengikat bagi MSU dan seluruh krediturnya termasuk pembeli.

Dari penjelasan tersebut, Nyoman mengatakan penyerahan unit apartemen Meikarta akan diserahterimakan secara bertahap sampai 2027. Sejauh ini, sebanyak 28 tower sudah pada tahap penyelesaian akhir pembangunan, sementara 8 tower lainnya sudah dilakukan topping off dan saat ini sedang dalam pengerjaan penyelesaian fasad.

“Menurut informasi dari pihak MSU, relokasi berbayar merupakan opsi yang ditawarkan kepada pembeli yang bersedia dan ingin mendapatkan unit yang sudah tersedia atau bisa tersedia lebih awal,” tandasnya. Bursa kembali meminta penjelasan kepada LPCK pada 24 Januari 2023 terkait pemberitaan di media. Permintaan tersebut lantas ditanggapi MCU melalui siaran pers pada 26 Januari 2023.

Dalam siaran pers itu berisi komitmen untuk melanjutkan, menyelesaikan, dan menyukseskan pembangunan nasional pada koridor Bekasi dan Cikarang. MCU juga berkomitmen merampungkan pembangunan Kawasan Meikarta sesuai keputusan homologasi dan jadwal pembangunan yang ditetapkan bersama.

“Pihak Bursa senantiasa mengingatkan kepada Perseroan untuk selalu menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik. Selanjutnya Bursa meminta kepada seluruh stakeholders agar selalu memantau setiap keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan,” lanjut Nyoman.