Perhatian! Mulai Hari Ini Tilang Manual Mulai Diterapkan Lagi

Jakarta, law-justice.co - Mulai hari ini, Rabu 1 Februari 2023, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali menerapkan tilang manual di sejumlah wilayah.

Tilang manual akan menyasar para pengguna kendaraan yang sulit terdeteksi kamera tilang elektronik (ETLE).

Baca juga : Penyair Joko Pinurbo Meninggal Dunia di Usia 61 Tahun

Adapun pengguna yang akan ditilang yakni:

- Kendaraan dengan knalpot brong
- Pengendara ugal-ugalan
- Truk over dimension over loading (ODOL)

Baca juga : Membongkar Peran Anak Perusahaan dalam Dugaan Fraud di Indofarma

"Ketiga pelanggaran itu mengganggu orang lain dan membahayakan keselamatan diri dan pengendara lain. Jadi kami lakukan penindakan di tempat," kata Kasatlantas Polres Wonogiri AKP Maryono, dikutip dari laman NTMC Polri, Senin (30/1/2023).

Adapun tilang manual ini mulai diberlakukan lagi di beberapa daerah, di antaranya yakni Jawa Tengah, Jawa Barat, hingga DKi Jakarta.

Baca juga : Pemilik Sriwijaya Air Kini Terseret Korupsi Timah

Di Jawa Tengah sendiri, daerah yang sudah menerapkan tilang manual yakni Semarang, Klaten, dan Wonogiri. Namun nantinya, tilang manual untuk menangkap tiga pelanggaran di atas akan diterapkan di 35 kota/kabupaten di Jawa Tengah.

"Tilang manual Januari ini kembali berlaku di Polres dan Polrestabes seluruh Jawa Tengah. E-TLE juga akan ditambah dan target 2023, pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan turun," kata Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryo Nugroho dalam keterangan resminya.

Penerapan kembali tilang manual salah satunya dikarenakan tilang elektronik yang sudah diberlakukan di beberapa daerah di Indonesia dinilai kurang efektif.

Banyak pengguna melakukan kecurangan untuk menghindari tilang elektronik yang telah diterapkan. Salah satunya yakni dengan mencopot atau mengganti plat nomor.

Meskipun tilang manual kembali diterapkan, prosedur penilangan tetap menggunakan sistem ETLE yakni petugas akan mendatangi pengendara yang ditindak.

Kemudian, petugas akan melakukan penilangan secara elektronik. Terakhir, pelanggar akan membayar denda melalui BRI Virtual Account (BRIVA) atau ke rekening yang diberikan. Dengan demikian tidak ada surat tilang.