Desakan 9 Tahun Masa Jabatan Kades Diduga Demi Sukseskan `Raja Kecil`

Jakarta, law-justice.co - Pengamat politik dari Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Moch Mubarok Muharam menilai wacana penambahan masa jabatan kepala desa jadi sembilan tahun rentan dipolitisasi. Terlebih saat ini memasuki tahun politik jelang kontestasi Pemilu 2024.

Sebelumnya, usulan perpanjangan jabatan kades dari enam tahun menjadi sembilan tahun muncul dalam aksi ribuan kepala desa di depan Gedung DPR RI di Jakarta, pekan kemarin. Lalu, wacana ini terus bergulir. Banyak yang setuju namun tak jarang juga yang memberikan analisa berbeda.

Baca juga : Viral Kades di Cianjur Coblos Puluhan Surat Suara, Dijanjikan iPhone

"Parpol dan kepala daerah mendukung perpanjangan, karena mereka menginginkan dukungan dari kades untuk pemilu dan pemilihan kepala daerah," kata Mubarok, dikutip Rabu (25/1/2023)

Lebih lanjut Mubarok juga menilai pernyataan Presiden Jokowi terbaru terkait wacana tersebut sudah tepat.

Baca juga : Timnas AMIN Temukan Modus Kades Larang Warga Gunakan Hak Pilih

Saat dimintai tanggapan apakah setuju atau tidak, kepala negara menegaskan masa jabatan kades saat ini masih sesuai aturan, yakni selama enam tahun dan maksimal selama tiga periode.

Terkait dengan aspirasi penambahan jabatan, Jokowi mengatakan, hal tersebut disampaikan kepada legislatif. Menurut Mubarok, dalam analisanya, jika diputuskan sembilan tahun maka dikhawatirkan mengganggu proses regenerasi kepemimpinan.

Baca juga : Kampanyekan Istri di Pileg, Kades di NTB Divonis 3 Bulan Penjara

"Akan lebih mendorong terjadinya raja-raja kecil di daerah. Semakin lama kades menjabat, potensi penyimpangan semakin kuat dan kades semakin tidak dapat dikontrol oleh warga," sambung Mubarok.