KPK Setor Rp1,9 M Hasil Lelang Barang Rampasan Koruptor

Jakarta, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan lelang barang rampasan koruptor. Hasilnya, Rp1,9 miliar berhasil disetor ke kas negara.

"Perampasan barang berdasarkan putusan pengadilan tipikor yang berkekuatan hukum tetap. Dari lelang ini, KPK berhasil mengumpulkan sebesar Rp1,9 miliar," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa.

Ia melanjutkan, sebelumnya tim jaksa eksekutor bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III telah selesai melaksanakan lelang barang rampasan koruptor untuk mengoptimalkan asset recovery (pemulihan aset) dari penanganan perkara korupsi.

Sementara objek lelang itu adalah milik:

Sedangkan barang rampasan koruptor yang laku terjual adalah: