KPK Periksa ASN soal Uang Rp4 Miliar di Rumah Kadis PUPR Bengkulu

Jakarta, - Dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas PUPR Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal temuan uang di rumah Kepala Dinas PUPR dan beberapa tempat lainnya.

Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik saat memeriksa dua orang sebagai saksi dalam pengembangan perkara dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 24 Agustus 2026, kedua saksi hadir," beber Jurubicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa, 25 Agustus 2026.

Kedua saksi yang telah diperiksa, yakni Beti Emilia (BE) selaku Staf pada Bidang Sekretariat di Dinas PUPR Pemkot Bengkulu, Agus Suhendra Wijaya (ASW) selaku ASN pada Dinas PUPR Pemkot Bengkulu.

"Adapun materi pemeriksaan terhadap saksi saudari BE selaku Bendahara Dinas PUPR adalah terkait pengetahuannya atas pengelolaan keuangan di lingkup Dinas PUPR Kota Bengkulu. Selain itu, yang bersangkutan juga dikonfirmasi oleh penyidik berkenaan sejumlah uang yang ditemukan di rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu pada saat dilakukan penggeledahan," jelas Budi.

"Adapun untuk saksi ASW dimintai keterangan oleh penyidik atas hasil penggeledahan di rumahnya. Selain itu, saksi juga didalami oleh penyidik terkait pengadaan barang dan jasa di lingkup PUPR Kota Bengkulu," sambung Budi menutup.

Perkara ini bermula dari OTT KPK pada Senin, 9 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 13 orang. Dari OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik (BBE), dan uang tunai senilai Rp756,8 juta.

Setelah menemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo, serta tiga pihak swasta, yakni Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro.

Dalam pengembangannya, pada Senin, 20 Juli 2026, KPK mengumumkan telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan (Sprindik) umum baru. Sprindik pertama mengusut dugaan adanya pihak swasta lain yang memberikan suap kepada Bupati Rejang Lebong di luar pihak swasta yang telah menjadi tersangka dalam perkara pokok. Yang kedua, soal pihak swasta yang terlibat di Rejang Lebong memberikan suap ke pejabat di Pemkot Bengkulu.

Berdasarkan pengembangan itu, penyidik kemudian melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Bengkulu, termasuk kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah serta rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu.

Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita dokumen, BBE, dan uang tunai lebih dari Rp4 miliar yang ditemukan di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu. KPK menduga pihak swasta yang sama juga menjalankan modus serupa pada proyek-proyek di lingkungan Pemkot Bengkulu.

Selain itu, KPK juga telah menggeledah rumah pribadi Sekretaris DPRD Kota Bengkulu, rumah Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, dan rumah pihak swasta di Rejang Lebong. Hasilnya, tim penyidik mengamankan dokumen dan BBE.