Hakim Agung Gazalba Saleh Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Jakarta, law-justice.co - Hakim Agung Gazalba Saleh (GS) akhirnya memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (8/12/2022).

“Informasi yang kami peroleh, benar,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis.

Baca juga : Saksi : Dirjen Kementan Patungan Rp 500 Juta Belikan Anak SYL Mobil

Sebelumnya, KPK belum menahan tersangka Gazalba Saleh karena dia tak menghadiri panggilan penyidik pada Senin (28/11/2022) lalu.

Pada waktu itu, KPK menerima konfirmasi dari Gazalba Saleh soal penjadwalan ulang pemanggilannya.

Baca juga : KPK Masukkan Eks Kadis PUPR Papua ke Lapas Sukamiskin

Gazalba Saleh diperiksa bersama dua tersangka lain, yakni Prasetio Nugroho (PN) selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti pada Kamar Pidana dan asisten Gazalba, serta Redhy Novarisza (RN) selaku staf Gazalba.

KPK telah menetapkan mereka bertiga sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca juga : Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu, KPK Sita Uang Rp48,5 Miliar

Untuk diketahui, Prasetio dan Redhy telah ditahan KPK selama 20 hari sejak 28 November hingga 17 Desember 2022.

Ketiganya disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. 

Tersangka sebagai penerima adalah Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua PNS MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Sementara tersangka pemberi suap adalah dua orang pengacara, yakni Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES), serta dua pihak swasta/debitur KSP Intidana, yakni Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).