Ketua KPU Hasyim Asyhari Diduga Tersandung Kasus Pelecehan Seksual?

Jakarta, law-justice.co - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyhari diduga tersandung kasus pelecehan terhadap korban Hasnaeni dengan dalih iming-iming partai lolos. Hal tersebut menjadi pertanyaan Direktur Eksekutif LSM Government Againt Corruption & Discrimination (GACD) Andar M Situmorang SH MH atas kebenarannya.

Berdasarkan informasi yang LSM GACD terima dari kuasa hukum Hasnaeni “Wanita Emas” yang juga Ketua Umum Partai Republik Satu bahwa melaporkan Hasyim Asyhari Ketua KPU RI atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual dengan iming-iming partai lolos dan membesarkan Partai Republik Satu, hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 KUHP, Pasal 289 KUHP dan Pasal 6 UU No.12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi pada bulan Juli-Agustus 2022.

Baca juga : Istana Disebut Terlibat Loloskan Parpol, Ketua KPU: Tidak Benar!

“Saya sebagai Direktur LSM GACD sudah menyurati Ketua KPU Hasyim Asyhari sebagaimana saya mendapat tembusan surat dari kuasa hukum Hasnaeni, sebagai LSM, saya mempertanyakan sejauh mana kebenaran terkait somasi kuasa hukum Hasnaeni, yang menyebutkan telah 4 kali mendapatkan pelecehan diantaranya di ruangan ritual, di ruangan Ketua KPU, di dalam mobil dan di Hotel Borobudur,” ungkapnya kepada wartawan di Jakarta, dikutip Rabu (7/12/2022)

Menurut Andar, LSM GACD memiliki visi misi memperjuangkan kepentingan orang banyak, dan peran serta masyarakat, atas kasus tersebut mempertanyakan jika mengandung kebenaran surat somasi kuasa hukum Hasnaeni yang dilayangkan kepada Hasyim Asyhari agar segera mundur.

Baca juga : Cabuli Anak 13 Tahun di Toilet Bandara Bali, Dosen Ini Jadi Tersangka

“Jika benar surat somasi tersebut, Hasyim Asyhari harus mengundurkan diri dari ketua KPU, karena dinilai sudah tidak memiliki etika dan tidak layak menjadi Ketua KPU,” tegas Andar.

Apalagi, kata Andar kejadian tersebut sampai empat kali melakukan pelecehan dan yang besangkutan sudah menerima surat somasinya namun tidak berekasi.

Baca juga : Laporan Dugaan Pelecehan Seksual Wanita Emas, Ketua KPU RI Siap Hadapi

“Sebagai LSM yang mendapat tembusan, saya mempertanyakan bagaimana kebenarannya, kalau hanya diam saja berarti mengaku, ini menyangkut hak orang banyak, jika benar Ketua KPU tidak memiliki etika dan harus mundur atau dimundurkan oleh DPR,” terangnya.

Selain itu, Andar menyarankan sebagai penyeleanggara Negara yang bersih dan bebas dari KKN demi tercapainya hasil dari KPU yang bersih, saya sarankan mundur atau diganti, sambil menunggu laporannya kuasa hukum Hasnaeni yang akan nelaporkan ke Bareskrim dan ke Dewan Pengawas KPU.

Sementara Ketua KPU Hasyim Asyhari saat dikonfirmasi mengaku kenal dengan korban saat pendaftaran.

“Saya kenal Beliau pada saat masa pendaftaran partai, sedangkan pertemuan dan pembicaraan seputar pendaftaran partai dilakukan di kantor,” terangnya

Menurutnya, dalam pembicaraan dijelaskan tentang ketentuan dan mekanisme pendaftaran partai dan verifikasi. Dan pertemuan dilakukan secara terbuka dan diikuti sejumlah pengurus partai.

“Tidak benar ada janji- janji khusus dan hubungan personal yang melampaui batas kewajaran. Saya paham batas-batas kepantasan dalam pergaulan,” tutupnya.