Desak Bharada E Dipecat, Sambo: Dia yang Nembak Kan, Bukan Cuma Saya!

Jakarta, law-justice.co - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yang juga merupakan mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo menyatakan seharusnya Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E juga dipecat dari Polri karena menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Bharada E seharusnya dipecat juga karena dia yang menembak kan, bukan cuma saya," kata Sambo menjawab pertanyaan awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (6/12).

Baca juga : Korporasi Milik Rekan Ferdy Sambo Diduga Terlibat Korupsi Timah

Sambo bersama istrinya Putri Candrawathi pada hari ini menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana sebagai terdakwa.

Dari 15 saksi yang dipanggil, hanya 11 orang yang memenuhi panggilan jaksa dan memberikan kesaksian.

Baca juga : Ini Alasan Penundaan Sidang Perdana Ortu Brigadir J Terhadap Sambo Dkk

Pada pokoknya, Sambo dan Putri meminta maaf kepada 11 saksi yang hadir tersebut.

Mereka mengaku bersalah karena akibat perbuatannya belasan saksi yang seluruhnya merupakan anggota Polri tersebut diproses hukum dan etik.

Baca juga : Orang Tua Brigadir Yusoa Gugat Ferdy Sambo dkk Rp7,5 Miliar

"Saya juga sudah meminta kepada pimpinan untuk tidak memproses kode etik dan pidana mereka karena mereka tidak tahu apa-apa, saya yang salah dan saya siap bertanggung jawab untuk itu," ucap Sambo.

"Saya sampaikan ke institusi tapi mereka tetap didemosi, tetap dipecat, padahal mereka tidak tahu apa-apa. Saya yang tanggung jawab, saya sedih sekali melihat mereka masih panjang usianya tapi harus selesai pada saat itu. Sekali lagi saya minta maaf kepada kawan-kawan senior, saya salah, saya siap tanggung jawabkan apa yang saya lakukan," sambungnya.

Sambo dan Putri didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Tindak pidana itu dilakukan Sambo dan Putri bersama-sama dengan Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma`ruf.

Pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Richard dan Sambo disebut menembak Yosua.

Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Yosua saat berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Yosua.