Kemendagri Sebut Gugatan Cucu Bung Hatta soal Pj Gubernur Tidak Jelas

Jakarta, law-justice.co - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menilai gugatan terhadap penunjukan penjabat (pj.) kepala daerah yang dilayangkan Cucu Bung Hatta, Gustika Hatta dan sejumlah aktivis tidak jelas.

Staf Khusus Menteri Dalam Negeri, Kastorius Sinaga mempertanyakan argumen Gustika dkk. soal penunjukan pj. kepala daerah berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang.

Baca juga : Dibanding Ngemis Gabung Pemerintah, PKS Lebih Baik Oposisi Bareng PDIP

Dia menegaskan kebijakan itu berdasarkan ketentuan UU Pilkada.

"Dari keterangan langkah dan proses normatif ini, sangatlah tidak jelas bila materi gugatan teman-teman LSM di PTUN itu menyatakan pemerintah, dalam hal ini presiden dan mendagri, melakukan abuse of power, penyalahgunaan kekuasaan," kata Kastorius melalui keterangan tertulis, Senin (5/12).

Baca juga : Ucapan Rocky Gerung Diputus PN Jaksel Tak Hina Jokowi

Kastorius mengaku heran dengan langkah Gustika dkk. melayangkan gugatan itu ke pengadilan. Menurutnya, pemerintah telah melakukan penunjukan kepala daerah sesuai perundang-undangan.

Pemerintah, ucapnya, juga selalu melibatkan DPRD dalam pengusulan nama pj. kepala daerah. Selain itu, pemerintah pun selalu menyosialisasikan peraturan tentang penunjukan kepala daerah kepada semua pihak.

Baca juga : Puluhan Bangunan Mengalami Kerusakan Akibat Gempa Bumi di Garut

"Prosedur di atas dipandang oleh banyak pihak dan pakar telah mencerminkan harapan masyarakat agar pengangkatan pj. akuntabel, transparan, dan demokratis," ucapnya.

Meski demikian, Kastorius tak masalah jika Gustika dan para aktivis tetap menggugat. Dia memastikan Kemendagri siap menghadapi gugatan itu.

"Bila rekan-rekan civil societies belum merasa puas dan lalu melayangkan lagi gugatan ke PTUN, kami (Kemendagri) tentu siap menghadapi gugatan tersebut," ujarnya.

Sebelumnya, Cucu Wakil Presiden Pertama RI Mohammad Hatta, Gustika Fardani Jusuf dan kawan-kawan menggugat pengangkatan dan pelantikan 88 Penjabat (Pj) kepala daerah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan dilayangkan Gustika dkk pada Senin (28/11) dan telah teregister dengan nomor perkara:422/G/TF/2022/PTUN.JKT.

Pihak penggugat terdiri dari Gustika, Adhito Harinugroho, Lilik Sulistyo, Suci Fitriah Tanjung, dan Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Sedangkan pihak tergugat yaitu Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Para penggugat meminta PTUN Jakarta agar menyatakan tindakan pemerintahan yang dilakukan Jokowi dan Tito yaitu mengangkat dan melantik 88 Pj kepala daerah selama kurun waktu 12 Mei 2022-25 November 2022mengandung unsur penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) karena dilakukan tanpa terlebih dahulu menerbitkan peraturan pelaksana.