Sambo Nyatakan Telah Serahkan LHP Tambang Ilegal ke Pimpinan Polri (1)

Jakarta, law-justice.co - Dirtipiter Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto mengonfirmasi bahwa pihaknya sudah menangkap pelaku utama dari kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).

Namun Brigjen Pipit masih belum menjelaskan secara rinci siapa, kapan, dan dimana dalang dari kasus tambang ilegal itu ditangkap.

Baca juga : Respons DPR RI soal Heboh Warung Madura Dilarang Buka 24 Jam

Bareskrim sendiri saat ini disebut sudah mengantongi identitas asli dari pelaku tambang ilegal di Kalimantan itu.

Brigjen Pipit mengakui kalau pihaknya saat ini sudah menemukan adanya unsur tindak pidana dalam perkara tersebut.

Baca juga : Ada Penumpang Turun, Ini 13 Momen Penting CCTV Kematian Brigadir RA

"Ya kan pelaku pertamanya kan sudah kita tangkap," terang Brigjen Pipit Rismanto di Jakarta pada Rabu, 30 November 2022.

"Yang jelas tindak pidananya sudah ada," tandasnya.

Baca juga : MK: PDIP Tak Cukup Bukti Jika Minta Suara PSI jadi Nol di Papua Tengah

Diketahui bahwa sebelumnya sempat viral video Ismail Bolong yang menyebut bahwa dirinya mengepul dan menjual batu bara ilegal tanpa izin usaha penambangan (IUP) di wilayah hukum Kalimantan Timur.

Bahkan keuntungannya pun tak tanggung-tanggung, hingga mencapai sekitar Rp 5-10 miliar per bulan.

Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo juga sempat menambah panasnya kasus tambang ilegal dengan pernyataannya.

Suami dari Putri Candrawathi itu mengungkapkan bahwa ia pernah melakukan pemeriksaan terhadap Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto.

Pemeriksaan itu menyangkut kasus tambang ilegal yang berlokasi di Kaltim tersebut.

Terdakwa Ferdy Sambo membenarkan adanya surat perintah penyelidikan tentang tambang ilegal yang berada di Kalimantan Timur. Surat itu dia keluarkan saat menjabat Kadiv Propam Polri.

Tidak hanya itu, dia pun bahkan juga telah menandatangani surat hasil penyelidikan tersebut.

"Kan ada itu suratnya,” kata Ferdy Sambo kepada media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 22 November 2022.

Ferdy Sambo pun bahkan tidak menyebutkan bagaimana proses penyelidikannya. Justru dia menegaskan kepada media untuk menanyakan langsung hal tersebut ke penjaga yang berwenang.

"Ya sudah benar itu suratnya. Tanya ke penjagat yang berwenang, kan surat itu sudah ada,” imbuhnya.

Sebagai informasi, mantan Kadiv Propam Polri ini sempat mengusut mafia tambang ilegal yang membawa nama mantan anggota Polresta Samarinda, Ismail Bolong.

Adapun surat tersebut tercatat dalam nomor R/1253/IV/WAS.2.4/202/DIVPROPAM pada tanggal 7 April 2022, kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Sehubungan dengan rujukan di atas, disampaikan kepada Jenderal bahwa Divpropam Polri telah melaksanakan penyelidikan adanya penambangan batubara ilegal di wilayah Polda Kalimantan Timur yang diduga dibekingi dan dikoordinir oleh oknum anggota Polri dan Pejabat Utama Polda Kaltim, dengan temuan adanya pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan oleh oknum anggota Polri dan Pejabat Utama Polda Kaltim," bunyi poin 2 dalam surat rekomendasi tersebut kepada Jenderal Sigit.

Catatan Ferdy Sambo dalam surat rekomendasi itu menjelaskan bahwa terdapat pertambangan batu bara ilegal di wilayah hukum Polda Kaltim.