Kasus `Miras Minuman Rasullah`, Polda Metro Segera Periksa Sule dkk

Jakarta, law-justice.co - Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan bakal segera memanggil komedian Sule, aktor Sasongko Widjanarko atau Mang Saswi, hingga budayawan Budi Dalton terkait laporan soal pernyataan `miras minuman Rasulullah`.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan laporan terhadap ketiganya yang dilayangkan Ketua Aliansi Masyarakat Pecinta Rasulullah (Ampera) Syahrul Rizal saat ini didalami penyidik Ditreskrimsus.

Baca juga : Menteri Bahlil Siapkan Lahan Untuk Miliarder Sukanto Tanoto di IKN

"Laporan polisinya diterima dan sudah disertai bukti-bukti," kata Zulpan saat dihubungi, Selasa (29/11).

Kata dia, nantinya penyidik akan memanggil pelapor dan terlapor untuk dimintai keterangan terkait laporan tersebut.

Baca juga : Pemerintahan Prabowo Dihantui Impor Migas dan Subsidi Energi

Namun, Zulpan belum mengungkapkan kapan pemanggilan terhadap para terlapor akan dijadwalkan.

"Tentunya akan dilakukan pendalaman terkait materi laporan setelah itu baru dijadwalkan pemeriksaan terhadap pelapor dan terlapor dan para saksi," tutur dia.

Baca juga : Indonesia Kalah dari Uzbekistan 0-2, Pertandingan Penuh Drama

Diberitakan, Sule, Mang Saswi, hingga Budi Dalton mesti berhadapan dengan hukum buntut pernyataan `miras minuman Rasulullah`. Laporan terhadap ketiganya terdaftar dengan nomor STLP/B/5984/XI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 23 November 2022.

Ketua Aliansi Masyarakat Pecinta Rasulullah (Ampera) Syahrul Rizal menilai mereka telah menyinggung perasaan umat beragama, khususnya umat Islam.

Menurut Syahrul, pernyataan yang dilontarkan Budi Dalton itu mengandung unsur SARA. Sementara Sule dan Mang Saswi turut dilaporkan karena tertawa merespons pernyataan Budi Dalton.

Dalam laporan ini ketiganya dilaporkan terkait Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45A ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Ketiganya juga dilaporkan di Pasal 156 KUHP Juncto Pasal 156A KUHP.