Terendah Se-Indonesia, Ganjar Juga Tetapkan Kenaikan UMP 2023

Jakarta, law-justice.co - Upah Minimun Provinsi (UMP) Jawa Tengah untuk tahun 2023 yang ditetapkan oleh Gubernur Ganjar Pranowo pada Gubernur Ganjar Pranowo ternyata adalah UMP yang terendah dari 29 provinsi yang telah menetapkan UMP.

UMP Jawa Tengah untuk tahun 2023 hanya Rp 1.958.169 atau naik 8,01 persen dari sebelumnya.

Baca juga : Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Arsjad Rasjid: Kita Punya Misi Sama

Padahal secara year on year (YoY) inflasi di Jawa Tengah mencapai 5,03 persen (Agustus 2021-Agustus 2022).

Dri data BPS Jateng terkini, tingkat inflasi tahun kalender Oktober 2022 sebesar 4,98 persen dan tingkat inflasi tahun ke tahun (Oktober 2022 terhadap Oktober 2021) sebesar 6,00 persen.

Baca juga : Mahfud MD Ungkap Alasan Jadi Cawapres Ganjar-Isu Mahar Fantastis PDIP

Berdasarkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022, penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.

Tercatat, sudah ada 29 provinsi yang menetapkan UMP 2023.

Baca juga : Law Firm, Roy Tumpal Pakpahan & Partners

DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan UMP tertinggi.

Berikut daerah yang sudah menetapkan UMP 2023, dari yang tertinggi hingga terendah:

DKI Jakarta: Rp 4.901.798 (naik 5,6 persen)

Bangka Belitung: Rp 3.498.479 (7,15 persen)

Sulawesi Utara: Rp3.485.000 (5,24 persen)

Aceh: Rp 3.413.666 (7,8 persen)

Sumatera Selatan: Rp 3.404.177 (8,26 persen)

Sulawesi Selatan: Rp 3.385.145 (6,9 persen)

Kepulauan Riau: Rp 3.279.194 (7,51 persen)

Kalimantan Utara: Rp 3.251.702 (7,79 persen)

Kalimantan Timur: Rp 3.201.396 (6,2 persen)

Riau: Rp 3.191.662 (8,61 persen)

Kalimantan Tengah: Rp 3.181.013 (8,84 persen)

Kalimantan Selatan: Rp 3.149.977 (8,3 persen)

Gorontalo: Rp 2.989.350 (6,74 persen)

Jambi: Rp 2.943.000 (9,04 persen)

Sulawesi Barat: Rp 2.871.794 (7,20 persen)

Sulawesi Tenggara: 2.758.948 (7,10 persen)

Sumatera Barat: Rp 2.742.476 (9,15 persen)

Bali: Rp 2.713.672 (7,81 persen)

Sumatera Utara Rp 2.710.493 (7,45 persen)

Banten Rp 2.661.280 (6,4 persen)

Lampung Rp 2.633.284 (7,9 persen)

Kalimantan Barat: Rp 2.608.601 (7,16 persen)

Sulawesi Tengah: Rp 2.599.546 (8,73 persen)

Bengkulu Rp 2.400.000 (8,1 persen)

Nusa Tenggara Barat: Rp 2.371.407 (7,44 persen)

Jawa Timur Rp 2.040.244 (7,8 persen)

Jawa Barat Rp 1.986.670 (7,8 persen)

DI Yogyakarta Rp 1.981.782 (7,65 persen)

Jawa Tengah Rp 1.958.169 (8,01 persen)

Sementara itu, 8 daerah yang belum mengumumkan UMP 2023 adalah Nusa Tenggara Timur (NTT), Maluku Utara, Maluku, Papua Barat, Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.