Respons BNI soal Sambo Akui Uang di Rekening Ricky dan Yosua Miliknya

Jakarta, law-justice.co - Terkait perkembangan kasus hukum mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, Bank BNI memberikan klarifikasinya.

Ada empat poin utama yang disampaikan oleh bank plat merah tersebut

Baca juga : Hajar Rival Sekota, Arsenal Kian Kokoh Di Puncak Klasemen Liga Inggris

"Sehubungan dengan muatan pada salah satu kanal Youtube yang bertajuk `Berapa isi rekening Josua` yang salah satunya membahas mengenai penghentian sementara rekening Josua di BNI, kami meluruskan atas beberapa hal," sebut BNI melalui Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo.

Dalam keterangan resmi yang diterima redaksi Suara.com, empat poin yang dimaksud yaitu:

Baca juga : Bulan Depan, Erick Thohir Bakal Rombak Direksi-Komisaris 12 BUMN

1. BNI adalah bank milik negara yang selalu menghormati dan mendukung proses hukum guna mencari fakta dan keadilan.

2. Terkait dengan adanya beberapa dokumen yang disampaikan pada kanal youtube tersebut berupa Berita Acara Penghentian Sementara Transaksi dan Surat Pemberitahuan kepada nasabah. Dokumen tersebut merupakan dokumen berita acara penghentian sementara transaksi bank yang harus dibuat sesuai dengan yang disyaratkan maupun dalam format berdasarkan Peraturan PPATK No. 18 Tahun 2017.

Baca juga : Nasib Tragis BUMN Farmasi Indofarma

3. Penyebutan nilai nominal dalam format berita acara tersebut merupakan nilai pemblokiran/penghentian sementara transaksi dengan nominal angka maksimum. Oleh karena itu perlu kami luruskan dan tegaskan disini bahwa nilai nominal dalam dokumen berita acara tersebut bukanlah nominal transaksi ataupun saldo rekening nasabah, sebagaimana dibahas dalam kanal youtube tersebut.

4. Kami memastikan seluruh pelayanan transaksi BNI telah dijalankan sesuai dengan kaidah-kaidah yang telah ditetapkan pihak otoritas dan ketentuan yang berlaku.