Nasib Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Bakal Tiadakan Posisi Wali Kota?

Jakarta, law-justice.co - Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas RI Suharso Monoarfa berdiskusi soal nasib Jakarta setelah tak lagi menjadi ibu kota negara (IKN). Salah satu yang direncanakan adalah sistem pemerintahan Jakarta yang meniadakan posisi wali kota.

"Presiden juga memberi petunjuk pada kami sistem pemerintahan ke depan. Jadi, sistem pemerintahan ke depan itu juga harus dipikirkan untuk Jakarta," kata Suharso melalui kanal YouTube Pemprov DKI, Kamis (24/11/2022).

"Jadi, sistem pemerintahan ke depan di Jakarta tetap seperti hari ini. Jadi, sebuah provinsi yang dikepalai oleh seorang gubernur dan kemudian tidak perlu ada bupati atau wali kota," sambungnya.

Ia melanjutkan, pemerintah pusat juga ingin Jakarta ke depannya memiliki struktur organisasi yang lebih lincah dan menjadi panutan pemerintah daerah lainnya. Oleh sebab itu, birokrasi di Jakarta dibuat lebih efektif.

"Bahkan, pemikiran kami ke depan adalah bagaimana ada struktur organisasi pemerintahan yang lebih agile, yang lebih lincah, yang bisa menjadi panutan teladan bagi pemerintahan yang lain. Jadi, nus birokrasi tapi efektif birokrasi," paparnya.

Selain itu, Heru Budi dan Suharso turut membahas penataan ruang di Jakarta ke depannya. Suharso mengusulkan, melihat kembali masterplan yang sudah ada sejak dulu untuk diadaptasikan dengan perkembangan zaman saat ini.

"Bagaimana penataan ruangnya yang ada hari ini dan bagaimana kita melihatnya kembali masterplan-masterplan yang sebelumnya sejak dulu dan sampai hari ini, dan kemudian bagaimana kita memperbaikinya mengadaptasinya dengan perkembangan-perkembangan ke depan," ujar Suharso.

"Dengan demikian, Jakarta at large yang lebih baik akan dihadirkan ke depan," lanjutnya.

Ia menuturkan, pemerintah pusat akan memberikan kewenangan yang bersifat khusus atau lex specialis kepada Jakarta nantinya.

"Kami juga memikirkan hal-hal yang tadinya tidak menjadi bagian dari kewenangan Jakarta, akan kita coba tuangkan di dalam undang-undang yang juga sifatnya lex specialis bagi Jakarta, sehingga Jakarta bisa mengambil kewenangan-kewenangan untuk kebutuhannya, tanpa disibukkan dengan sesuatu yang tidak diperlukan," ucap Suharso.
"Misalnya, bagaimana relasinya dengan kementerian dan lembaga yang lain," imbuhnya.

Ia menegaskan, Jakarta akan tetap menjadi pusat kegiatan ekonomi. Menurutnya, pemerintah akan membangun Jakarta menjadi lebih baik lagi.

"Kita akan membangun jauh lebih baik lagi di Jakarta. Saya kira itu, tapi memang tadi kita setuju untuk membuat sebuah tim untuk mendetail ini semua sebelum nanti kita masukkan, tuangkan di dalam undang-undang baru mengenai Jakarta ke depan," pungkas Suharso.