Soal Laporan Suap Tambang Kabareskrim, Hendra Kurniawan: Itu Faktanya!

Jakarta, law-justice.co - Mantan Karo Paminal Propam Polri, Hendra Kurniawan mengonfirmasi soal laporan terkait dugaan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim Polri), Komjen Pol Agus Andrianto terlibat kasus gratifikasi tambang ilegal di Kalimantan Timur.

Selain itu, Hendra juga mengonfirmasi laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang beredar di publik adalah benar.

Baca juga : Polri Kembalikan Uang Kerugian Negara di Kasus TPPU Senilai Rp3.74 T

"Ya kan sesuai faktanya begitu (laporan menyeret Kabareskrim)," kata Hendra sebelum mengikuti sidang lanjutan obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (24/11) pagi.

Hendra menyatakan pemeriksaan terhadap kasus tersebut dilakukan oleh dirinya.Namun, ia enggan menanggapi lebih jauh soal pemeriksaan tersebut.

Baca juga : Soal Mafia IMEI Ilegal, Polri Matikan 191 Ribu Ponsel Mayoritas iPhone

"Betul (memeriksa). Tanya pejabat yang berwenang aja, kan ada datanya," ujar dia yang menjadi terdakwa dalam perkara obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J itu.

Sebelumnya, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mengakui menandatangani surat penyelidikan terhadap Kabareskrim Komjen Agus Andrianto terkait dugaan menerima gratifikasi tambang ilegal di Kalimantan Timur.

Baca juga : Saat Jadi Kabareskrim Harta Wakapolri Agus Andrianto Rp18,9 M di LHKPN

Sambo juga mengonfirmasi surat penyelidikan yang beredar di publik adalah benar dan asli.

"Ya sudah benar itu suratnya," kata Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa (22/11).

Namun, Sambo enggan menanggapi terkait surat itu lebih lanjut. Ia juga tak mengomentari terkait dugaan gratifikasi oleh Agus.

"Tanya ke pejabat yang berwenang, kan surat itu sudah ada," ujarnya.

Sebelumnya, kasus bisnis tambang ilegal yang diduga melibatkan pejabat tinggi kepolisian diungkap oleh Ismail Bolong. Video pengakuan Ismail Bolong beredar dan menyebut-sebut nama Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

Setelah itu, Ismail Bolong mencabut pernyataannya. Dia mengatakan kala itu video dibuat atas permintaan Karo Paminal kala itu, Brigjen Hendra Kurniawan.