Resmi, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Pembunuhan Mahasiswa STIP

Jakarta, law-justice.co - Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara secara resmi kembali menetapkan tersangka baru kasus penganiayaan mahasiswa tingkat I Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda, Putu Satria Ananta (19), yang tewas di kampus, Jumat (3/5).

Sebelumnya polisi sudah menetapkan tersangka pelaku utama pemukulan, Tegar Rafi Sanjaya (21), yang merupakan kakak kelas korban.

Baca juga : Ketika STIP Salah Nakhoda

"Kami menyimpulkan ada tiga pelaku lain yang terlibat peristiwa kekerasan eksesif itu," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan, kepada wartawan, dikutip Kamis (9/5).

Inisial ketiga tersangka adalah KAK alias K, WJP alias W, dan FA alias A.

Baca juga : Bikin Kaget, Percakapan Grup WhatsApp Senior STIP Jakarta Utara Viral

Menurut Gidion, penetapan tersangka baru dilakukan, setelah pihaknya gelar perkara serta mengumpulkan barang bukti, antara lain rekaman CCTV dan hasil visum korban.

Para tersangka dijerat pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP tentang keikutsertaan dalam melakukan tindak pidana, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Jo Pasal 351 tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.

Baca juga : Menhub Budi Karya Pecat Direktur STIP Usai Kasus Mahasiswa Tewas