RI Tengah Genjot Target Hulu Migas, Luhut Ungkap Alasannya

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah memetakan beragam insentif fiskal yang dapat diberikan kepada kontraktor untuk mendukung target produksi minyak satu juta barel per hari dan gas sebanyak 12 miliar standar kaki kubik per hari (BSCFD) pada 2030.

"Langkah sudah diambil dan kebijakan sedang difinalisasi untuk memfasilitasi distribusi insentif fiskal kepada kontraktor di ladang minyak untuk menggenjot produksi," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, dilansir dari Antara, Rabu (23/11/2022)

Baca juga : Tak Sudi RI Terus Ekspor via Singapura, Luhut: Buka Jalur Baru ke Cina

Menurut dia, apabila target produksi tersebut tercapai, maka diperkirakan akan menurunkan defisit neraca perdagangan dan memperkuat struktur APBN untuk mengejar pertumbuhan ekonomi di atas lima persen.

"Ketersediaan gas alam akan menjadi katalis untuk transisi energi," imbuh Luhut.

Baca juga : Soal Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Luhut Minta China Serius Bantu RI


Luhut menambahkan pemerintah memiliki visi Indonesia Emas 2045 untuk menjadi negara maju apabila dapat mempertahankan pertumbuhan ekonomi di atas lima persen per tahun yang didukung kecukupan pasokan energi.

Sementara itu, Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto menjelaskan percepatan peningkatan regulasi melalui One Door Service Policy (ODSP) dan insentif hulu migas merupakan salah satu strategi menggenjot produksi minyak dan gas.

Baca juga : Lapor LHKPN, Dalam Setahun Harta Luhut Naik Ratusan Miliar Rupiah

"Pemerintah Indonesia telah menunjukkan komitmennya untuk bekerja sama dengan kontraktor dengan insentif tambahan jika diperlukan agar suatu lapangan dapat dikembangkan secara ekonomis," ucap Dwi.

Pihaknya sudah memberikan insentif untuk pengembangan lapangan ExxonMobil Cepu, Pertamina Hulu Mahakam, Pertamina Hulu Energy Sanga-Sanga, Pertamina Hulu Kalimantan Timur, dan beberapa wilayah kerja lainnya.

Ia menambahkan pemerintah melalui Kementerian Keuangan sudah menerbitkan Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang salah satunya isinya adalah ketentuan untuk menurunkan pajak bagi usaha minyak dan gas.

"Apakah kemudian tax holiday misalnya untuk industri yang berinvestasi di tempat-tempat yang sulit yang sehingga harga gasnya bisa lebih mengena untuk hulu migas," jelas Dwi.