Pertama di Asia Tenggara, Thailand Legalkan Pernikahan Sesama Jenis

Jakarta, law-justice.co - Thailand bakal segera melegalkan pernikahan sesama jenis. Keberadaan transgender memang sudah menjadi hal yang lumrah di Thailand.


Melansir Reuters pada Jumat (11/11/2022), anggota parlemen Thailand telah meloloskan pembacaan pertama dari empat RUU berbeda terkait pernikahan sesama jenis.

Baca juga : Panas Ekstrem 41 Derajat Celsius di Thailand, Total 30 Orang Tewas

Langkah ini membawa Thailand semakin dekat untuk menjadi negara pertama di Asia Tenggara dan kedua di Asia, setelah Taiwan, yang melegalkan pernikahan sesama jenis.

Empat RUU yang disahkan pada (15/6) semuanya berusaha memberikan pasangan sesama jenis hak hukum yang sama seperti pasangan lain.

Baca juga : Bareskrim : Fredy Pratama Dilindungi Gangster di Hutan Thailand


Di dalamnya, kabinet Thailand mendukung dua RUU yang akan membuat undang-undang kemitraan sipil gay.

RUU kemitraan sipil Demokrat lainnya juga disahkan.

Baca juga : Bulog: 300.000 Ton Beras Impor dari Thailand dan Pakistan Mulai Masuk

Sebuah RUU kesetaraan pernikahan yang lebih liberal yang berusaha untuk mengubah ketentuan gender dalam undang-undang yang ada.

Lalu, mempromosikan pernikahan untuk berlaku untuk semua, juga diajukan oleh partai Move Forward, meskipun ada keberatan dari pemerintah Thailand.

Keempat RUU tersebut akan dipertimbangkan oleh komite yang beranggotakan 25 orang.

Komite ini akan memutuskan untuk mengirim salah satu dari tagihan ini atau tagihan gabungan ke majelis rendah untuk dua pembacaan lagi, sebelum disetujui oleh majelis tinggi dan raja.

Aktivis Chumaporn "Waddao" Taengkliang dari Aliansi Pelangi untuk Kesetaraan Pernikahan mengatakan pengesahan RUU itu adalah pertanda baik.

"Harus ada standar yang sama untuk semua, apakah itu serikat sipil atau pernikahan," kata aktivis itu.

Tahun lalu, Mahkamah Konstitusi Thailand memutuskan bahwa undang-undang pernikahan yang hanya mengakui persatuan antara pria dan wanita adalah konstitusional.


Tetapi merekomendasikan bahwa legislatif harus memperluas undang-undang tersebut untuk memastikan hak pria dan wanita.