Kejagung Periksa 4 Pegawai BUMN terkait Kasus Korupsi Impor Garam

Jakarta, law-justice.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait kasus korupsi impor garam industri periode 2016 hingga 2022, Kamis (10/11/2022).

Pemeriksaan itu dilakukan oleh Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus).

Baca juga : Lowongan kerja BUMN terbaru dari PT Sucofindo Penempatan Jakarta

"Saksi-saksi yang diperiksa yaitu AJ selaku Verifikator PT Sucofindo (persero)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Kamis.

Selain itu, turut diperiksa pula verifikator PT Sucofindo (persero) lainnya berinisial KH dan DH. Diperiksa juga Project Manager I pada Bagian Fasilitasi Industri dan Kelautan PT Sucofindo (persero) berinisial FR.

Baca juga : BUMN Buka Lowongan di November 2023, Cek Persyaratannya

Untuk diketahui, PT Sucofindo (persero) adalah perusahaan BUMN yang bergerak di bidang inspeksi dan audit, pengujian dan analisis, sertifikasi, konsultasi, dan pelatihan.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022," pungkas Ketut.

Baca juga : Lowongan Kerja di BUMN Sucofindo, Ini Posisi dan Syaratnya

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi impor garam industri, Rabu (2/11/2022). Mereka adalah:
1. Muhammad Khayam (MK) - Dirjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Hulu Kementerian Perindustrian;
2. Fridy Juwono (FJ) - Direktur Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Hulu Kementerian Perindustrian;
3. Yosi Arfianto (YA) - Kepala Subdirektorat Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Hulu Kementerian Perindustrian;
4. F Tony Tanduk (FTT) - Ketua Asosiasi Industri Pengelola Garam Industri.

Kejagung lalu mengumumkan tersangka tambahan pada Senin (7/11/2022), yaitu Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi Sanny Tan (ST).

Atas perkara impor garam industri yang menjerat mereka, para tersangka itu disangka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).