MA Dijaga Militer, KPK: Penyidikan Tidak Terpengaruh!

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan suap di Mahkamah Agung (MA), meski gedung MA dijaga militer.

"Penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK tentu tidak terpengaruh dengan kebijakan pengamanan di lingkungan MA," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/11/2022).

Baca juga : Hari Ini Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir dari Panggilan KPK

Ia mengatakan, proses penyidikan tetap berjalan. KPK juga terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti.

"Kami juga yakin MA tetap mendukung upaya KPK dalam rangka menuntaskan perkara tersebut," ujar Ali, sapaannya.

Baca juga : Klaim Ada Andil Marwata, Ini Penjelasan Nurul Ghufron soal Mutasi ASN

"Kami pastikan proses penyidikan yang sedang KPK lakukan juga selalu kami sampaikan ke publik sebagai bentuk transparansi kerja-kerja KPK," imbuhnya.

KPK menegaskan, bakal mengumumkan tersangka jika penyidikan perkara ini dirasa sudah cukup.

Baca juga : Diungkap KPK: Investasi Fiktif di PT Taspen Mencapai Ratusan Miliar

Dalam perkara ini, KPK menetapkan sepuluh orang tersangka, yaitu Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH).

Selain itu ada PNS MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB), pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES), Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (KSP ID) Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).