Istri Pergoki Ngamar dengan Wanita Lain, Anggota DPRD Maluku Dipecat

Maluku Tengah, law-justice.co - H (51), seorang anggota DPRD Maluku Tengah yang dipergoki istri dan anaknya saat berduaan dengan wanita muda di kamar hotel di Masohi, Maluku Tengah, terancam mendapat sanksi berat.

Anggota dewan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu terancam dipecat sebagai anggota DPRD Maluku Tengah dan kader partai.

Baca juga : Perselingkuhan Tak Selalu Negatif, Ada Manfaatnya Bagi Manusia

Sudah tentu ada sanksinya, kata Ketua DPD PKS Maluku Tengah Arman Mualo, saat dikonfirmasi dari Ambon, Rabu (19/10/2022) kemarin.

Menurut Arman, kasus itu telah diproses di dewan etik PKS Maluku Tengah setelah menerima laporan dari istri H. PKS Maluku tengah juga telah meminta keterangan H dan istrinya.

Baca juga : Simak, Ini Landasan Hukum Istri Boleh `Kepo` Isi Ponsel Suami

Intinya masalah ini sudah diproses di dewan etik daerah PKS Maluku Tengah melalui komisi penegakan disiplin partai. Pihak pelapor dalam hal ini istri dan anaknya sudah kami undang untuk memberikan keterangan, begitu pun H sudah kita mintai keterangan, ungkapnya.

Arman menyebut, proses sidang etik itu masih berlangsung. PKS Maluku Tengah, kata dia, akan menjelaskan hasilnya setelah pengusutan kasus itu tuntas.

Baca juga : Laporkan Wakapolres Binjai Selingkuhi Istrinya, Joni Terancam Dipidana

Tim ini akan mendalami masalahnya, apakah ini pelanggaran kode etik partai atau apa. Kalau sudah diputuskan pelanggaran kode etik partai maka sudah tentu akan ada sanksinya, ucapnya.

Saat disinggung soal sanksi yang akan diberikan kepada H jika terbukti bersalah, Arman menegaskan anggota dewan itu bakal dipecat.

Iya, (dipecat), tegasnya.

Sebelumnya, H tepergok sedang berduaan dengan wanita berinisial RW (35) di sebuah kamar hotel di Kota Masohi, Maluku Tengah, Jumat (14/10/2022) malam. H dipergoki istri dan anaknya.

Setelah kejadian itu, istri H langsung menuju Polres Maluku Tengah untuk membuat laporan polisi terkait kasus dugaan perselingkuhan dan perzinaan.