Tragedi Kanjuruhan

Kapolri Tetapkan Dirut PT LIB Ahmad Hadian Lukita Jadi Tersangka

Malang, Jawa Timur, law-justice.co - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka Tragedi Kanjuruhan. Tim penyidik Polri menetapkan Dirut PT LIB Ahmad Hadian Lukita jadi tersangka Tragedi Kanjuruhan.


Ahmad Hadian Lukita dianggap bertanggung jawab atas tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang korban.

Baca juga : Polri Siapkan 5.784 Pos Pengamanan dan Pelayanan Selama Mudik Lebaran

"Terkait proses penyidikan, kami periksa 48 saksi. Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara, berdasarkan itu maka ditetapkan saat ini 6 tersangka. Salah satunya Dirut LIB saudara AHL ," tegas Kapolri di Mapolres Kota Malang, Kamis (6/10/2022).

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan mengumumkan tersangka Tragedi Kanjuruhan malam ini. Selain itu, akan diumumkan terduga pelanggaran etik dalam tragedi yang menewaskan 131 orang itu.

Baca juga : Keluarga Korban Tak Ingin Tragedi Kanjuruhan Dijual Jadi Isu 5 Tahunan

"Insyaallah, malam ini Kapolri akan mengumumkan tersangka pelaku tindak pidana dan terduga pelanggaran etik dalam Tragedi Sepak Bola Kanjuruhan Malang," kata Mahfud melalui akun Twitternya, Kamis (6/10/2022).

Mahfud mengatakan pengumuman itu akan mempermudah investigasi yang dilakukan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan.

Baca juga : Rumah Dinas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Diserang Orang Tak Dikenal

"Pengumuman itu akan mempermudah investigasi yang dilakukan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang dibentuk dengan Kepres 19/2022," ungkapnya.

Seperti diketahui, tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu (1/10/2022) malam usai pertandingan Arema FC vs Persebaya yang berakhir dengan kekalahan Arema FC 2-3. Ada 131 korban jiwa akibat peristiwa kerusuhan yang berujung tembakan gas air mata ke sejumlah tribun.