Diduga Langgar Etik soal PT Geo Dipa, Deputi Pencegahan KPK Dilaporkan

Jakarta, law-justice.co - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Padang, Feri Amsari melaporkan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik terkait penyalahgunaan wewenang.

Dalam laporan yang dilayangkan pada hari, Rabu (5/10) kemarin, Feri mempersoalkan tindakan Pahala yang menerbitkan surat tanggapan atas permohonan PT Geo Dipa Energi yang meminta bantuan melakukan klarifikasi dan konfirmasi kepada PT HSBC Hong Kong terkait ada atau tidaknya rekening PT Bumigas Energi di PT HSBC Hong Kong.

Baca juga : Bukan Prabowo, Jokowi Disebut Sebagai Otak-Aktor Utama Pilpres Curang

Isi surat nomor: B/6064/LIT.04/10-15/09/2017 menyatakan bahwa PT Bumigas Energi tidak memiliki rekening di HSBC Hong Kong baik dalam status aktif maupun yang telah ditutup.

Feri mengatakan penjelasan KPK tersebut berkaitan dengan kewajiban penyediaan dana first drawdown sebagaimana kontrak kerja sama antara PT Geo Dipa Energi dengan PT Bumigas Energi dalam project build operate transfer (BOT) tanpa APBN/D.

Baca juga : Pakar Ungkap Kecurangan Pemilu Demi Pemenangan Satu Putaran Paslon 02

Project ini mengenai pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi di Dieng dan Patuha.

Berdasarkan surat nomor: 089/2005 tanggal 29 April 2005, PT Bumigas Energi sudah menyampaikan kepada PT Geo Dipa Energi mengenai first drawdown yang dimaksud, kemudian sudah diakui dalam surat nomor: 058/PRESDIR-GDE/V/2005 tanggal 9 Mei 2005 oleh PT Geo Dipa Energi.

Baca juga : Kerap Dapat Intimidasi karena Film Dirty Vote, Feri Amsari Tak Gentar

"Pernyataan tersebut sama sekali tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, yang kemudian dipakai alat bukti PT Geo Dipa sebagai alat bukti dalam perkara perdata di BANI [Badan Arbitrase Nasional Indonesia] ke-2 di Mahkamah Agung RI," ujar Feri dalam keterangan tertulis, Rabu (5/10).

Feri berujar PT Bumigas Energi telah melakukan konfirmasi dan klarifikasi mengenai transaksi first drawdown itu kepada HSBC Hong Kong.

Dalam jawabannya tanggal 28 Maret 2018, terang dia, menyatakan tegas bahwa periode penyimpanan dokumen rekening dan informasi perbankan paling lama tujuh tahun.

"Sehingga surat Deputi Bidang Pencegahan KPK tersebut tidak memiliki alasan hukum bahwa PT Bumigas tidak memiliki rekening di Bank HSBC Hong Kong pada tahun 2005," tutur Feri.

Feri mengatakan PT Bumigas Energi memiliki bukti customer copy tertanggal 29 April 2005 yang isinya menyatakan bahwa nama bank penerima HSBC dan nama penerima PT Bumigas Energi dengan total Rp40 juta untuk pembayaran Ist drawpown for project Dieng-Patuha.

Feri berpendapat surat permohonan klarifikasi dan konfirmasi yang diajukan Pahala salah alamat karena dilakukan kepada PT HSBC Indonesia.

"Padahal seharusnya bukan ke HSBC yang ada di Indonesia karena PT Bumigas Indonesia pada tahun 2005 bukan nasaban HSBC Indonesia melainkan HSBC yang di Hong Kong," tandasnya.

"Dalam proses klarifikasi dan konfirmasi tersebut, KPK dalam hal ini Deputi Pencegahan KPK tidak pernah melakukan pemanggilan, mengundang atau meminta keterangan dari PT Bumigas Energi terkait dengan proyek pembangunan pengembangan pembangkit listrik di Dieng-Patuha," sambungnya.

Laporan serupa pernah dilayangkan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Direktorat Pengawasan Intenal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) KPK pada 2018 silam.

Dikonfirmasi terpisah, Pahala mengaku tidak ambil pusing terhadap laporan tersebut.

"itu kan hak orang ya melapor ke Dewas dan ini sudah laporan kedua kalinya ke Dewas. Ya, saya sih ikuti aja prosesnya," kata Pahala seperti melansir cnnindonesia.com.