Putar Otak Amankan Jaksa di Sidang Ferdy Sambo dari Bahaya (2)

Jakarta, law-justice.co - Istilah safe house saat ini kerap disebutkan menjelang persidangan kasus Ferdy Sambo.

Safe house adalah istilah sebuah tempat yang melindungi 30 jaksa dalam penanganan kasus Ferdy Sambo.

Baca juga : Sita 2 Ferrari & 1 Mercy Milik Harvey Moeis, Ini Penjelasan Kejagung

Terungkap pula, safe house ternyata menyangkut segala aspek potensi bahaya yang mengancam para jaksa.

Ketua Komisi Kejaksaan RI, Barita Simanjuntak, mengatakan bahwa Komisi Kejaksaan dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menginstruksikan untuk menyediakan safe house bagi tim jaksa yang menangani kasus Ferdy Sambo.

Baca juga : Kejagung Resmi Tetapkan Lima Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah

Selain safe house, 30 jaksa penuntut umum (JPU) ini nantinya akan dilakukan penyadapan terhadap sarana komunikasi untuk meminimalisir pengaruh dari luar."Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum juga telah menginstruksikan semua sarana komunikasi dari tim jaksa yang 30 orang itu dilakukan penyadapan, kata Barita, Rabu (28/9/2022) lalu.

"Mereka juga dipersiapkan safe housenya, untuk memastikan tidak ada gangguan selama persidangan."

Baca juga : Soal Korupsi Timah, Dua Mobil Ferrari & Mercedes Harvey Moeis Disita

Lantas, apa itu safe house?

Melansir laman resmi Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), safe house atau rumah aman adalah istilah dalam dunia operasi penegakan hukum dan pengamanan yang merujuk pada sebuah lokasi atau tempat yang aman.

Dalam beberapa kasus, lokasi atau tempat tersebut digunakan untuk menyembunyikan seseorang yang tidak ingin diketahui oleh pihak tertentu atau berada dalam situasi/keadaan berbahaya.

Safe house umumnya digunakan sebagai perlindungan saksi dan korban, yakni suatu tempat yang diberikan kepada saksi yang terancam.

Safe house diberikan untuk kepentingan agar saksi tersebut aman dan dapat memberikan kesaksiannya.

Safe house juga merupakan tempat singgah bagi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan.

Dalam hal perlindungan saksi dan korban, safe house adalah tempat yang difungsikan sebagai sebuah bentuk layanan perlindungan sementara bagi saksi dan korban dengan menempatkan seseorang pada suatu tempat yang aman dan dirahasiakan demi melindungi saksi dan korban dari tindakan yang membahayakan/mengancam.

Mengutip laman resmi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan bahwa saksi yang ditempatkan dalam safe house merupakan terlindung (saksi/korban/pelapor) dalam konsili yang mengancam keselamatannya.

Penempatan dalam safe house ini merupakan perlindungan paling maksimal bagi Terlindung.

Penempatan saksi dalam safe house bertujuan agar Terlindung tersebut tidak mendapatkan ancaman yang dapat mempengaruhi keterangannya dalam perkara yang diketahui, atau dapat mempengaruhi kesaksiannya.

Dasar hukum penempatan saksi yang terancam dalam perlindungan safe house ini didasarkan pada Pasal 5 Ayat 1 huruf K Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.